BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Yang bersorak dan berduka atas vonis Ahok

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pengadilan menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, lewat pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu (27 September 2016).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Di sisi lain, Ahok belum puas dengan putusan itu. Usai berembuk dengan penasehat hukumnya, Ahok menyatakan banding.
Riuh linimasa sebelum dan sesudah vonis
Di media sosial, sedari awal kasus ini melahirkan dua kubu yang sering terlibat perang tagar dan adu kicau.

Kubu pertama adalah para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan sang pujaan. Kubu kedua adalah mereka yang mendesak penghukuman Ahok. Kelompok terakhir, banyak diisi oleh mereka yang tergerak atas sentimen keagamaan--seperti aksi-aksi anti-Ahok yang berulang kali digelar sejak pengujung 2016.

Merujuk kondisi di muka, tak heran bila vonis Ahok jadi satu momentum penting dalam persaingan dua kubu itu di linimasa Twitter, Selasa (9/5).

Sebelum vonis dibacakan, sejak pukul pukul 06.40 WIB, akun pencatat topik populer @TrendinaliaID, telah mencatat persaingan antara tagar #FreeAhok dan #AhokHarusDipenjara dalam daftar Tren Twitter Indonesia--menggambarkan sengketa dua kubu di muka. Sebagai misal, tengok dua kicauan berikut.
Foto sblm pak Ahok @basuki_btp masuk ruang pengadilan,tetap tersenyum,bnr2 tawakkal,pasrah dg jln hidupnya.itu yg membuatnya tegar #freeAhok [URL="https://S E N S O RIh8DRcVjjJ"]pic.twitter.com/Ih8DRcVjjJ[/URL]
— Nong Darol Mahmada (@nongandah) May 9, 2017 Hakim janganlah ikuti langkah sesat JPU berubah jadi Pembela Ahok karena #AhokHarusDipenjara itu adalah keadilan di hati nurani rakyat
— #RakyatBersamaFPI (@MRahmatM212) May 8, 2017
Pasca-vonis dibacakan kata kunci "Ahok" langsung memuncaki topik tren Twitter Indonesia. Kicauan yang muncul memuat sentimen nan beragam.

@DahnilAnzar (25 ribu pengikut) jadi salah satu akun yang mengapresiasi putusan hakim. "Terima kasih Pak Hakim Anda menghadirkan keadilan," tulis akun yang dipercaya milik Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar itu.

Kata kunci lain yang menonjol dalam daftar tren adalah "Allahu Akbar". Sorak takbir itu terutama dikicaukan para tokoh anti-Ahok, seperti Fahira Idris, senator Dewan Perwakilan Daerah asal DKI Jakarta.
Hakim kasus ahok sudah progresif dan kita apresiasi. Terimakasih Pak Hakim Anda menghadirkan keadilan.
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) May 9, 2017 Allahu Akbar,Majelis Hakim Ahok hidupkan kembali Pasal 156a (Penodaan Agama) yg sdh didrop Jaksa.Ini sesuai Fakta Hukum yg terbukti
— Mahendradatta (@mahendradatta) May 9, 2017 2 Tahun.. Alhamdulillah.. Allahu Akbar !!
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) May 9, 2017
Di sisi lain, para pendukung Ahok tampak berduka atas vonis hakim.

Akun relawan Ahok, @TemanAhok (261 ribu pengikut), menyebut vonis itu akan jadi "catatan kelam" dalam sejarah bangsa. "Kita berduka sedalam-dalamnya. Bukan karena putusannya saja, namun lebih kepada mendungnya masa depan bangsa kita," tulis @TemanAhok.

Dalam kicauan lain, @TemanAhok melempar optimisme dengan meminjam cerita serial televisi populer, Game Of Thrones (GOT). Mereka mengibaratkan Ahok sebagai Jon Snow, sang protagonis dalam GOT yang sempat mati dan bangkit kembali demi beroleh kejayaan.
Its not red wedding guys.. Its Jon Snow, he will rebornAs long as we dont leave him
— Teman Ahok (@temanAhok) May 9, 2017 pak @basuki_btp buat saya bapak gak bersalah, kok. yang setuju boleh ritwit, yang gak setuju gak usah protes saya.
— SOLEH SOLIHUN (@solehsolihun) May 9, 2017 Berduka u/ keadilan di Indonesia ???? Udah maju 10 langkah, terus mundur 20 langkah. Tuhan bersamamu selaku, pak @basuki_btp & keluarga. #Ahok [URL="https://S E N S O RuJR7v6lfyA"]pic.twitter.com/uJR7v6lfyA[/URL]
— Cipluk Carlita (@CiplukCarlita) May 9, 2017
Komentar datang pula dari akun @TobiasBasuki--dipercaya sebagai akun kepunyaan Tobias Basuki, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Ia menyebut vonis Ahok tak lepas dari menguatnya politisasi agama--terutama dalam Pilkada DKI, yang diikuti Ahok.

"Politisasi agama telah mencapai titik terendah yang pernah dibayangkan. Hukuman penodaan agama terhadap Ahok adalah lelucon yang melengkapinya," demikian terjemahan kicauanTobias.
Ahok sentenced to two years on blasphemy. One of the worst decisions the judges can do to the Indonesian political scene...
— Tobias Basuki (@TobiasBasuki) May 9, 2017 Politicization of religion had taken another low never thought possible. The blasphemy sentencing against Ahok is a complete farce
— Tobias Basuki (@TobiasBasuki) May 9, 2017 Vonis telah diprediksi
Jauh hari sebelumnya, peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, sudah memprediksi bahwa Ahok tidak akan lolos dari kasus dugaan penodaan agama yang membelitnya. Prediksi itu, antara lain disampaikan Andreas dalam pernyataannya kepada The Guardian (16 November 2016)

"Saya telah mempelajari lebih dari 200 kasus penodaan (agama) di Indonesia sejak berlaku pada masa Presiden Sukarno pada 1965. Dalam waktu lebih dari 50 tahun ini, saya rasa hanya satu kasus yang tersangkanya terbukti tidak bersalah," kata Andreas. "Sepertinya Ahok takkan lolos. Dia mungkin sekali akan dijebloskan ke penjara".

Dalam sejumlah kesempatan, Andreas juga menyebut pasal penodaan agama sebagai "pasal karet" yang rawan disalahgunakan. Pada praktiknya, pasal ini kerap dipakai untuk menghambat kalangan minoritas keagamaan atau kepercayaan tertentu.

Ia pun mengingatkan, sejak disepakatinya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 1966 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pasal penodaan agama sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara di dunia. Saat ini, hanya tersisa sekitar 26 persen anggota PBB yang masih punya hukum penodaan agama.

Kritik atas pasal yang telah membawa Ahok masuk bui itu juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Antara lain, ICJR menyebut bahwa ketentuan penodaan agama dalam KUHP terlampau kabur dan tidak mempunyai kejelasan tujuan. Bahkan, dalam praktiknya, ukuran penodaan agama kerap "dilihat dari tafsir organisasi keagamaan yang ada".



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tas-vonis-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Prancis pilih Macron, presiden termuda dalam sejarah negeri itu

- Vonis 2 tahun penjara Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa

- Penurunan bunga kartu kredit dan pola budaya konsumtif

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
50K
454
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.