Rocketman133
TS
Rocketman133
Ahok Dituntut Pidana Percobaan, Ini Pengertiannya

Jakarta - Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melangar pasal 156 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?

Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017), hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) yaitu terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.

Lalu bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan?

"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," ujar pasal 14 b ayat 3 KUHP.

Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana? Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:

Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.

Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis ada di palu hakim.

https://news.detik.com/berita/d-3479...-pengertiannya

Masih nunggu pledoi, replik, duplik, baru deh ketok palu. Kira2 dalam 2 tahun AHOX bisa berubah kah? Semoga PILKADA dan kasus ini membuat orang ini berubah dan banyak belajar mengatur ucapan emoticon-Wink
Diubah oleh Rocketman133 20-04-2017 05:34
0
2.6K
22
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.