victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
Lagi, Tim Kotak-Kotak Dilaporkan ke Bawaslu Karena Bagi-Bagi Mie Instan
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Aksi bagi-bagi sembako diduga oleh pendukung paslon Ahok-Djarot kepada warga Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) lalu, akhirnya berbuntut panjang.

Wakil Ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang juga Timses nomor 2, Ashraf Ali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas dugaan aktor intelektual dibalik pembagian sembako yang diawali acara pengajian.

Diketahui, Ashraf yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI kebetulan memang berasal dari lokasi digelarnya pengajian, yaitu Dapil Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tim Anies-Sandi bidang hukum dan advokasi, Amir Hamzah mengatakan, bahwa Ashraf, lewat timnya, diduga sengaja ingin mempengaruhi pemiih dengan membagi-bagikan sembako kepada warga Pasar Manggis, Jakarta Selatan.

Amir meyakini, aksi tersebut merupakan bentuk lain dari politik uang sebagai upaya 'nakal' yang dilakukan pendukung pasangan nomor 2 agar warga setempat memilih Ahok-Djarot pada 19 April mendatang.

"Jadi, ada laporan dari warga yang menerima sembako dan diminta untuk memilih pasangan calon nomor 2," ujar Amir saat mendampingi warga penerima sembako, Siti Rahmah, usai membuat laporan ke Bawaslu DKI, Sunter,Jakarta Utara, Kamis (6/4/2017). ‎

Amir mengatakan, selain Ashraf, ada dua orang lain yang juga ikut dilaporkan, yakni Iwan yang membagikan kupon beberapa hari sebelum pengajian, dan Iti yang membagikan sembako pada pada saat pengajian.

Menurut Amir, awalnya Siti melaporkan dugaan politik uang itu kepada tim pemenangan Anies-Sandi, sesaat setelah menerima sembako karena mencurigai ada motif politik tertentu dibalik pemberian sembako.

Setelah itu, tim hukum dan advokasi Anies-Sandi melakukan penelusuran langsung ke lapangan menemui RT dan RW serta beberapa warga setempat, sebelum akhirnya memutuskan melapor ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Tim sudah melakukan investigasi dan benar memang di wilayah situ ditemukan kejadian seperti ini (pembagian sembako), tidak sedikit warga yang mengaku resah, karena merasa suaranya dihargai sembako," kata Amir.‎‎

Ditempat yang sama, Siti menceritakan, bahwa sebelum acara pengajian digelar dirinya sempat dimintai KTP oleh seorang panitia guna mendapatkan sebuah kupon, untuk kemudian ditukarkan dengan sembako.

Siti membeberkan, sembako yang dibagikan berupa 1 kilogram beras, 1 kilogram gula pasir, 3 bungkus mie instan, dan sarung.
Selain itu, ada juga warga yang menerima jilbab dan sejadah.

"Setelah dibagikan sembako, dia bilang; 'Ini sembako udah saya kasih gratis, jangan lupa pilih nomor 2 ya'," ujar Siti menirukan pesan panitia.

Untuk diketahui, dalam kesempatan ini ‎Siti tak lupa juga membawa sembako yang diterimanya untuk diserahkan ke Bawaslu sebagai barang bukti.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan, 'Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih'.

Disitu dijelaskan, jika Paslon terbukti melakukan pembagian uang atau materi lain di luar ketentuan, sanksi yang akan dikenakan yakni bisa sampai pada pembatalan sebagai pasangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada.‎ (icl)


http://www.teropongsenayan.com/60896...agi-mie-instan

Awas hati hati. Mendekati hari pencoblosan agen agen Indomie dan MLM semakin gencar menyerang. Waspada.
0
8.3K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.