phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
Hakim Tolak Video 'Al Maidah 51' Unggahan Buni Yani
Hakim Tolak Video 'Al Maidah 51' Unggahan Buni Yani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan tidak memutar video unggahan Buni Yani yang berisi potongan pidato Ahok.

Jaksa Ali Mukartono menyampaikan, video editan Buni Yani itu tidak diputar karena bukan bagian dari barang bukti kasus tersebut.

"Bukan merupakan barang bukti perkara ini. Karena tidak disita dan tidak ada penetapan dari pengadilan atas perkara ini," ujar Ali dalam sidang pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Ali menyampaikan, barang bukti video Buni Yani disita penyidik Polda Metro Jaya untuk perkara yang menjerat Buni Yani terkait kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial.

"Barang bukti Buni Yani disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri, sebagaimana tercantum dalam keterangan berkas perkara," bilang Ali.

Sesuai pernyataan penyidik, kata Ali, unggahan Buni Yani baru akan diberikan penyidik bila diperlukan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barang bukti perkara ini, dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, sempat meminta agar rekaman potongan video itu tetap diputar di persidangan.

"Berhubung Buni Yani sudah ada dalam berkas, demi proses mencapai kebenaran materil, karena banyak dugaan yang diserahkan Buni Yani, inilah yang diedit, kami mohon agar diputar dalam kesempatan ini," pinta Wayan.

Pemintaan itu ditepis ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Dia mengatakan, memang dalam berkas asli tidak ada berita acara penyitaan barang bukti Buni Yani, dan tidak ada izin penyitaan dari pengadilan.

"Ini mungkin bisa dimengerti. Berkas di sini ini hanya untuk barang bukti terdakwa. Kemudian, dari semua bukti video mau pun flashdisk yang diunggah, semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini. Jadi satu alat bukti yang didapat dari Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini," jelas Dwiarso.

Dwiarso juga menegaskan, apa yang diunggah Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti rekaman video yang menggunakan kata 'pakai'.

"Jadi tidak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," ucap Dwiarso.

Tim pengacara kemudian sepakat bahwa unggahan Buni Yani tidak diperlukan lagi untuk diajukan. (Gopis Simatupang)

Hakim Tolak Video 'Al Maidah 51' Unggahan Buni Yani - Tribunnews.com Mobile
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2017/04/05/hakim-tolak-video-al-maidah-51-unggahan-buni-yani

memang masalahnya bukan di buni yani
tetetapi bacotannya terdakwa itu!

mau mlintir kemana tetep yg kena terdakwa!
bukan masalah object nya
tp subjectnya yg gak jelas bisa aja semua muslimin termasuh Rasulullah sendiri jd subjectnya

makanya kalo bacot mikir dl!
0
7K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.