dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Hilangkan Kolom Agama dalam KTP
Hilangkan Kolom Agama dalam KTP





Di Indonesia, agama memang seringkali menjadi sebab krusial berbagai persoalan sosial. Banyak kerusuhan disebabkan oleh perbedaan keyakinan ini. Kerusuhan antara warga Sunni dan Syiah di Sampang dan kerusuhan antara masyarakat dan kelompok Ahmadiyah di Cikeusik dan NTB adalah beberapa contohnya. Demikian juga dengan kasus GKI Yasmin di Bogor. Di satu sisi, agama adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan rakyat Indonesia. Konstitusi kitapun dengan jelas memasukan agama sebagai sesuatu yang harus diatur dan diperhatikan. Di sini diungkapkan bahwa kebebasan beragama baik memeluk maupun menjalankan ibadah dijamin oleh UUD. Namun di sisi lain, ada kerancuan pelaksanaan dari kaidah-kaidah mengenai agama. Bukan hanya ranah teknis dan strategis tetapi juga berkaitan dengan lingkup filosofis mengenai hubungan agama dan negara.

Urusan Pribadi

Dalam prinsip dasar mengenai filsafat negara, hal yang sangat krusial adalah pembedaan antara urusan publik dan urusan privat atau juga antara barang privat dan barang publik. Hal ini berangkat dari asumsi mengenai pentingnya sebuah institusi yang akan mengatur hubungan antar individu dan antar negara namun masih menghormati hak-hak pribadi atau hak individual.

Apa yang disebut sebagai hak privat adalah hak-hak yang sekarang kita sebut sebagai hak asasi seperti hak hidup, hak berpendapat, hak mencari penghidupan, hak berorganisasi dan tentu hak beragama. Mengapa hak beragama masuk dalam urusan privat? Jawabannya terletak pada sifat dari hubungan yang terjalin dalam beragama yaitu antara seseorang dengan apa yang diyakininya. Agama adalah wujud dari hubungan antara seseorang dengan Tuhan. Seseorang tidak bisa dipaksa untuk meyakini sesuatu, demikian juga dalam peribadatan. Tidak ada juga hak seseorang untuk menghakimi apakah keyakinan orang lain benar atau salah.

Oleh karena itu, agama dalam teori politik dan hukum modern yang diterapkan oleh negara-negara demokrasi maju selalu menempatkan agama di luar urusan publik. Masuknya agama dalam urusan publik justru akan menimbulkan dampak yang negatif: pertama, rusaknya sakralitas agama atau hubungan antara seseorang dengan Tuhannya. Hal ini disebabkan oleh masuknya politik dalam hubungan yang sangat intim tersebut. Politik praktis akan masuk dalam hubungan yang seharusnya berdasarkan pengakuan dan cinta, bukan oleh opresi dan represi tersebut. Kedua, masuknya agama dalam urusan publik justru akan menimbulkan kerancuan juga dalam pengaturan negara terhadap warganya. Negara terseret untuk menjadi hakim bagi perdebatan-perdebatan kaidah dan hukum agama.

Sebagai contoh perdebatan antara Sunni dan Syiah atau antara denominasi gereja dengan gereja yang lain seharusnya diselesaikan oleh internal kelompok agama. Tapi ketika negara masuk dalam urusan itu, negara bisa menjadi alat kelompok yang satu untuk menindas kelompok yang lain. Negara akan bertindak sebagai hakim untuk menentukan satu kelompok benar dan kelompok lain sesat. Itulah yang terjadi di Indonesia. Keyakinan terhadap Tuhan dengan demikian seolah-olah sangat bergantung pada keputusan negara. Pada gilirannya, akan terjadi penindasan terhadap hak-hak pribadi seseorang.

Kolom Agama di KTP

Dalam tahap yang teknis, kita bisa melihat bagaimana kerancuan antara urusan publik dan urusan privat terutama berkaitan dengan masuknya kolom agama di KTP. Dilihat dari latar belakangnya, ini terjadi karena kesalahan tafsir mengenai filsafat dasar negara dan konstitusi dalam pelaksanaan kehidupan bernegara sehari-hari. Benar bahwa ada sila Ketuhanan yang maha esa, demikian juga benar bahwa agama diatur dalam konstitusi, namun tentu saja pengaturan dan filsafat dasar negara tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan masuk terlalu jauh dalam ranah yang sangat privat.

Masuknya kolom agama dalam KTP sesungguhnya tidak lepas dari upaya pemanfaatan politik identitas untuk tujuan-tujuan pencapaian kekuasaan dari elite-elite politik yang ada di masa lalu. Formalisasi agama dalam KTP memudahkan elite-elite untuk memetakan kekuatan masyarakat sehingga selanjutnya bisa memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan politik. Namun hal ini berakibat sangat serius. Pertama, terjadi uniformisasi agama. Agama yang berhak hidup dalam Negara Indonesia ditetapkan hanya enam. Itupun agama impor semua yaitu: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Padahal kenyataannya, ada banyak agama lokal yang hidup di Indonesia. Uniformisasi ini mengakibatkan banyak agama lokal punah dan mengancam kearifan lokal yang pernah hidup di daerah-daerah di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa kelompok-kelompok penghayat keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menggugat masuknya kolom agama dalam KTP.

Kedua, formalisasi agama dalam KTP juga akan menjerumuskan kehidupan sosial pada alienasi dan diskriminasi antar kelompok. Hak-hak warga negara akan terpangkas hanya oleh kepentingan elite untuk bisa mengendalikan masyarakat sesuai dengan kebutuhan pencapaian kekuasaan mereka. Diskriminasi seringkali terjadi karena berangkat dari perbedaan identitas. Hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak misalnya, seringkali hilang karena perbedaan identitas agama.

Ketiga, kolom agama di KTP juga berpotensi untuk memperbesar konsep intoleransi. Dalam konsep nation-state, kehidupan bermasyarakat dan bernegara seharusnya dilandasi oleh keamanan kepentingan dan tujuan oleh seluruh elemen masyarakat, bukan oleh kesamaan identitas. Ini penting sebagai sebuah bounding kelompok-kelompok masyarakat agar mencurahkan kerja mereka demi bangsa dan negara bukan demi kepentingan kelompok atau golongan. Ketika bounding nasionalisme itu digantikan oleh identitas kelompok, maka bisa dipastikan bahwa akan terjadi pengkotak-kotakan kehidupan sosial yang akan mengarahkan pada disintegrasi sosial dan selanjutnya disintegrasi nasional.

Menuju Indonesia yang Demokratis

Agenda yang tidak kalah penting dalam pembangunan demokrasi selain pengaturan ketatanegaraan adalah pengaturan kehidupan sosial. Peranan negara tentu tidak ringan dalam upaya pengaturan kehidupan sosial ini karena kebijakan publik memberi dampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

Demokrasi saat ini sudah menjadi komitmen umum untuk dijadikan sistem dalam seluruh aspek kehidupan. Karena itu, seharusnya ia diwujudkan dalam kebijakan publik sehari-hari. Kolom agama di KTP kelihatannya adalah sebuah masalah yang remeh temeh, tapi seiring perjalanan waktu terbukti memberi dampak signifikan bagi pengaturan kehidupan sosial. Banyak kasus diskriminasi, intoleransi dan friksi sosial berawal dari identifikasi kelompok yang mengakibatkan segregasi dalam masyarakat. PBB telah memperhatikan kasus-kasus ini dan memperingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu dari negara-negara dengan kasus intoleransi terbanyak di dunia.

Hal ini tentu menodai konsep dasar demokrasi yang menjunjung tinggi dan menghormati adanya perbedaan. Kehidupan sosial yang tidak demokratis akan membuat penataan sistem ketatanegaraan yang bersistem demokrasi akan menjadi mubazir karena tidak bersambung pada tingkat pelaksanaannya oleh masyarakat. Pada akhirnya, dengan kondisi semacam itu, kita hanya akan mengulangi kesalahan yang sama: demokrasi sebatas pada prosedur, bukan masuk pada ranah substansi. Untuk itu, pemerintah harus segera menyadari hal tersebut. Langkah penghilangan kolom agama dalam KTP akan menimbulkan efek domino yang luar biasa bagi masyarakat untuk belajar menerima perbedaan, menghargai keberagaman dan mengembalikan ruh nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari bukan berkutat pada identitas dan kepentingan sektoral.

 

Penulis adalah kolumnis Suara Pembaruan.

http://www.jerrysambuaga.com/article...gama_dalam_ktp

Setuju sekali
0
18.1K
202
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.