

TS
zeraelfada
[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa
Mengenal E-Faktur
![[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa](https://s.kaskus.id/images/2016/08/18/8211843_20160818120151.png)
Quote:
Bagi sebagian masyarakat tentu dalam benaknya muncul pertanyaan, apa sih faktur pajak itu ? Kenapa disebut faktur pajak tidak sah atau fiktif ? Atau kenapa diserahkan ke kejaksaan ? Dalam membahas tentang faktur pajak dan e-faktur pajak
[*]Faktur adalah sebuah perincian pengiriman barang yang mencatat daftar barang, harga, dan hal-hal lain yang biasanya terkait dengan pembayaran.
[*]Faktur adalah salah satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap.
[*]Faktur adalah dokumen yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli yang mencantumkan tanggal pengeluaran faktur, tanggal pengiriman barang, uraian barang (berat, ukuran), harga, biaya - biaya lain, jumlah total yang harus dibayar pembeli, syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran, dll.
![[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa](https://s.kaskus.id/images/2016/08/18/8211843_20160818120151.png)
Quote:
Pengertian Faktur Pajak
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai."
Pengertian E-Faktur
"E-Faktur Pajak atau Faktur Pajak Elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)"
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai."
Pengertian E-Faktur
"E-Faktur Pajak atau Faktur Pajak Elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)"
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
![[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa](https://s.kaskus.id/images/2016/08/18/8211843_20160818120151.png)
Quote:
Latar Belakang Terbentuknya E-Faktur
Melihat fungsinya, sebagai pengurang jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetor oleh Penjual BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak banyak disalahgunakan, diantaranya:
[*] Penerbitan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak (WP) non (PKP) yang tidak berhak menerbitkan.
[*] Faktur pajak fiktif.
[*] Faktur pajak ganda, dan sebagainya.
Pelanggaran tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana perpajakan. Maka dari itu, para komplotan faktur pajak tidak sah itu diserahkan ke Kejaksaan.Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disingkat e-Faktur Pajak (e-faktur).
![[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa](https://s.kaskus.id/images/2016/08/18/8211843_20160818120151.png)
Quote:
Apa manfaat efaktur pajak ?
1.) Kenyamanan Pengusaha :
[*]Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
[*]Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
[*]Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
[*]PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.
2.) Kenyamanan Bagi Pembeli :
[*]Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
[*]Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat di smartphone atau gadget lainnya.
[*]Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
3.) Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab :
[*]Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
[*]Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
1. Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
2. Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali dan
3. Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur. Terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)
Bagaimana jika Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?
bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam E-Faktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Kalo sudah ada efaktur apakah tetap perlu lapor espt ?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.
1.) Kenyamanan Pengusaha :
[*]Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
[*]Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
[*]Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
[*]PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.
2.) Kenyamanan Bagi Pembeli :
[*]Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
[*]Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat di smartphone atau gadget lainnya.
[*]Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
3.) Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab :
[*]Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
[*]Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
1. Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
2. Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali dan
3. Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur. Terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)
Bagaimana jika Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?
bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam E-Faktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Kalo sudah ada efaktur apakah tetap perlu lapor espt ?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.
![[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa](https://s.kaskus.id/images/2016/08/18/8211843_20160818120151.png)
Quote:
Perbedaan Faktur Pajak dengan e-Faktur Pajak
Spoiler for Faktur Pajak dengan E-Faktur:
![[Diskusi] Mengenai E-Faktur dan E-Nofa](https://s.kaskus.id/images/2016/08/17/8211843_20160817093308.jpg)
Quote:
Bagi PKP yang akan menggunakan e-Faktur Pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan tentunya seperangkat komputer dan koneksi internet.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (SE-20/PJ/2014)
Quote:
Berikut langkah-langkah untuk mendapat sertifikat elektronik :
1.) PKP dapat memperoleh sertifikat elektronikdengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronik" dan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
2.) Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
3.)Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus & tidak boleh dikuasakan
4.)Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
5.) Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
6.) Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
7.) Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015 ? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
8.) PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
1.) PKP dapat memperoleh sertifikat elektronikdengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronik" dan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
2.) Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
3.)Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus & tidak boleh dikuasakan
4.)Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
5.) Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
6.) Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
7.) Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015 ? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
8.) PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
Quote:
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut :
1.) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
2.) PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
3.) PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
4.) PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
1.) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
2.) PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
3.) PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
4.) PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

tata604 memberi reputasi
2
91.3K
Kutip
371
Balasan


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Pajak
996Thread•1.2KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya