Kaskus

News

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yukierushdieAvatar border
TS
yukierushdie
Dua Oknum Perwira Mesum Polda Lampung Jadi Tersangka Perzinahan
SUMBER: klik di sini

Dua Oknum Perwira Mesum Polda Lampung Jadi Tersangka Perzinahan


BANDAR LAMPUNG (IGS BERITA) –Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung akhirnya resmi menetapkan dua oknum “perwira mesum”, AKBP FIF dan Ipda AN, sebagai tersangka kasus perzinahan. Penetapan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara, beberapa hari lalu.

Kombes (Pol) Heri Sumarji, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua “perwira mesum” tersebut. “Keduanya sudah tersangka. Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Soal kode etik, itu internal di Propam. Kalau pidana umumnya sudah jalan,” kata Heri Sumarji saat ditemui di Polda Lampung, Rabu (8/2).

Sampai saat ini, lanjut Heri, pihaknya masih menunggu hasil penelitian kejaksaan terhadap berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut. “Pelimpahan tahap pertama sudah kita kirim. Jadi, kami masih menunggu hasilnya, apa masih ada yang harus dilengkapi atau tidak,” kata mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, ini.

Heri menambahkan, AKBP FIF dan Ipda AN dikenai Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara. Sehingga, tidak ada penahanan terhadap keduanya.

“Ancamannya kan sembilan bulan, jadi tidak ada penahanan,” katanya.


Bukti CCTV Hotel

Sementara itu, Kasubdit II Dit Res Krimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, mengatakan, pada perkara yang melibatkan AKBP FIF dan Ipda AN tersebut, pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk pihak POP! Hotel Bandar Lampung yang menjadi tempat kejadian.

Kepolisian, sambung Ruli, sudah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk di antaranya kamera pengintai (CCTV) POP! Hotel, pakaian kedua tersangka, handuk, seprai tempat tidur di kamar 612, buku tamu hotel, serta telepon genggam milik AKBP FIF dan Ipda AN.

“Berkas perkara sudah selesai. Kami sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. Jadi, kami masih menunggu hasil penelitian (kejaksaan) terhadap berkas tersebut. Kalau memang ada yang masih (dianggap) kurang, nanti kita lengkapi,” kata Ruli.

Dua Oknum Perwira Mesum Polda Lampung Jadi Tersangka Perzinahan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua oknum “perwira mesum” itu bermula dari aksi penggerebekan kamar 612 POP! Hotel Bandar Lampung, Senin (30/1), yang dilakukan oleh Provost Polda Lampung bersama Iptu Dn, suami Ipda AN.

Pada penggerebekan terhadap kamar nomor 612 itu, didapati AKBP FIF tengah bertelanjang dada di balik balutan selimut. Ia bersama Ipda AN yang terlihat mengenakan baju kaus tanpa bra.

BACA JUGA: Sepasang Oknum Perwira Polda Lampung Digerebek di Hotel

Kemudian, Rabu (1/2), Kapolda Lampung, Irjen (Pol) Drs. Sudjarno, SH., mengeluarkan keputusan mutasi terhadap sejumlah perwira menengah (pamen) dan pertama (pama) di jajarannya, termasuk dua oknum yang dijuluki masyarakat sebagai “perwira mesum” (pasum) tersebut.

Dalam Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/73/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017 itu, AKBP FIF – yang semula menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Lampung – dimutasikan tanpa jabatan (non-job) sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Lampung.

Sementara Ipda AN, yang semula Panit 2 Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Lampung, dimutasikan sebagai Perwira Pertama Direktorat Samapta Bhayangkara (Pama Dit Sabhara) Polda Lampung.

BACA JUGA: Kapolda Lampung Mutasi Dua Oknum "Perwira Mesum"

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang dikenakan terhadap kedua oknum “perwira mesum” itu termasuk kategori delik (tindak pidana) aduan absolut, yang sangat bergantung pada keberadaan dan keputusan pelapor.

“Sebuah perkara yang bersumber dari delik aduan tentunya sangat bergantung pada pelapor. Kalau (laporan) dicabut, ya selesai. Kalau tidak (dicabut), proses jalan terus,” kata praktisi hukum asal Universitas Padjadjaran Bandung, Deni Orbaeni, saat dihubungi IGS Berita, Rabu (1/2) malam.

Menyadari akan hal itu, pihak pelapor, Iptu Dn, selaku suami dari Ipda AN, sudah menyatakan tidak akan mencabut aduannya. Sikap dan keputusan Iptu Dn itu didukung penuh oleh keluarga besarnya.

Bahkan, mereka menegaskan, kalau persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas oleh Polda Lampung, pihaknya sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke Mabes Polri, Ombudsman, Kompolnas, bahkan hingga Presiden.

Pasalnya, di mata mereka, perbuatan tak senonoh kedua oknum perwira Polda Lampung itu telah membuat suami dan anak-anak Ipda AN menjadi korban dan mengalami penderitaan psikologis yang sungguh luar biasa. (yhr/wip).*


SUMBER: klik di sini

Dua Oknum Perwira Mesum Polda Lampung Jadi Tersangka Perzinahan
Diubah oleh yukierushdie 10-02-2017 13:21
0
3.9K
15
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.4KThread58.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.