• Beranda
  • ...
  • Militer
  • Ada Peraturan Menhan, Panglima TNI Keluhkan Kewenangannya Dipangkas

myanka8Avatar border
TS
myanka8
Ada Peraturan Menhan, Panglima TNI Keluhkan Kewenangannya Dipangkas
JAKARTA - Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor 28 Tahun 2015 dikeluhkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pasalnya, dengan Peraturan Menhan itu, Gatot tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran jangka panjang, menengah, hingga pendek, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Keluhan itu disampaikan Gatot Nurmantyo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR hari ini, yang juga menghadirkan Menhan Ryamizard Ryacudu‎.

"Begitu muncul peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada Pak," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dengan adanya Peraturan Menhan itu, Panglima TNI menjadi sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan, sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk angkatan. Pasalnya, tanggung jawab itu dilimpahkan langsung ke Kemhan.

"Tidak melalui Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hirarki karena kami tidak melalui angkatan dan kami hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran operasional saja," katanya yang duduk di samping Ryamizard itu.

Adapun TNI di bawah koordinasi Kemhan. Namun dia berpendapat, TNI bukan bagian dari unit operasional semata. Dijelaskan Gatot, TNI, terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat di bawah pimpinan Panglima TNI.

Gatot berpendapat, keluhan itu seharusnya dibuka pada tahun 2015-2016 lalu. Namun, dirinya baru ingin menyampaikannya saat ini, mengingat masa kepemimpinannya bakal berakhir.

"Saya buka ini untuk merpersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti," imbuhnya. Gatot memahami bahwa keluhannya itu kurang berkenan bagi Ryamizard Ryacudu.

Namun, agar Panglima TNI berikutnya benar-benar dapat mengontrol dari atas sampai ke bawah, termasuk dari segi anggaran, maka persoalannya itu diungkapkannya.‎

"Kita pernah mengalami bagaimana helikopter AW-101 sama sekali TNI tidak tahu. Mohon maaf kurang berkenan, tapi ini yang harus kami sampaikan," pungkasnya.

https://nasional.sindonews.com/read/...kas-1486393337



lha kok bisa...............

apa masing2 angkatan bisa langsung ke kemhan sehingga panglima tdk tau?

mohon pencerahan suhu2...

(gembok aja mod klo repost)
0
10.5K
46
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
Militer
icon
19.9KThread6.8KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.