super.mutantAvatar border
TS
super.mutant
Hingga Siang ini, Tajudin Si Penjual Cobek Belum Dibebaskan!
Tajudin si tukang cobek divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin. Namun pria yang telah menghuni penjara selama 9 bulan itu terancam tak bisa keluar dari rutan hari ini.

"Tajudin terancam tak bisa bebas hari ini karena petikan putusan hakim belum kami dapatkan. Kemarin sore, saat kami mau minta petikan, hakim sama panitera sudah pulang," kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom , Jumat (13/1/2017).

Ahmad menambahkan, pihaknya akan tetap berupaya mengeluarkan Tajudin dari Rutan Kelas I Tangerang hari ini. Hingga Jumat siang, pihaknya masih mengupayakan pembebasan Tajudin.

"Sepertinya kejaksaan tidak mau mengeluarkan hari ini, alasannya karena tidak ada petikan putusan hakim. Tapi saat ini sudah ada tim yang melobi kejaksaan agar bisa keluar hari ini," ujarnya.

Jika gagal bebas hari ini, Tajudin akan tetap berada di Rutan hingga Minggu. Pria asal Padalarang, Bandung, itu baru bisa meninggalkan Rutan setelah pihak kejaksaan memenuhi syarat administrasi.

Menurut Ahmad, jika tak mengeluarkan Tajudin hari ini, kejaksaan melakukan penahanan tanpa dasar hukum. Sebab, putusan bebas hakim sudah bulat.

"Kalau tidak bebas hari ini, berarti kejaksaan menahan tanpa dasar hukum. Dua hari merampas kemerdekaan dia setelah ada putusan. Rutan itu kan hanya titipan, mereka tidak bisa mengeluarkan orang tanpa ada yang bertanggung jawab, dalam hal ini kejaksaan," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus dihukum penjara selama 9 bulan. Dia dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, untuk ikut membantunya menjual cobek dagangannya.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Itu didasari pertimbangan sosiologis, yakni anak-anak membantu orang tuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).

sumur

Karma akan berlaku buat aparat keparat. Seragam dan korps lo ga bakal bisa melindungi dari pengadilan akhirat
Diubah oleh super.mutant 20-01-2017 01:59
0
1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.