gulungantikarAvatar border
TS
gulungantikar
Saksi Polisi Sebut Pelapor Tonton Video Ahok 6 September



Jakarta - Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani menyebut pelapor Willyudin Abdul Rosyid mengaku menonton video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 September 2016. Video berisikan cuplikan pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama ini disaksikan pelapor lewat YouTube.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan petugas piket Polresta Bogor yang hanya mencatat tanggal pelapor menonton video Ahok dari YouTube, bukan tanggal kejadian dugaan terjadinya penistaan agama. Briptu Ahmad saat ditanya jaksa Ali Mukartono mengaku menuliskan tanggal pelapor Willyudin menonton video Ahok pada 6 September 2016.

"Ketika pelapor mengetahui kapan kejadian itu kenapa yang ditulis itu peristiwa nonton YouTubenya?" tanya jaksa Ali dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan. Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Mendapat pertanyaan ini, Briptu Ahmad hanya diam di kursi saksi. Jaksa Ali menyebut Briptu Ahmad seharusnya menuliskan tanggal peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan Willyudin.

"Itu ada 2 kejadian, isi video dan kejadian menontonnya. Yang ditulis (dalam laporan polisi) itu yang jadi tindak pidana kan harusnya," sebut Ali.

Willyudin menurut Briptu Ahmad melapor pada hari Jumat 7 Oktober 2016. Willyudin melapor ke Polresta Bogor didampingi 3 orang lainnya.

Pencatatan tanggal ini juga dipertanyakan majelis hakim. Apalagi Willyudin saat melapor menurut Ahmad mengaku menonton video sebulan sebelum pelaporan yakni tanggal 6 September 2016. Padahal pidato Ahok di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu terjadi tanggal 27 September 2016.

"Ketika saudara tanyakan waktu itu, waktu kejadian apa yang anda tanya?" ujar hakim.

"Waktu melihat Yotube," jawab Briptu Ahmad.

"Kejadiannya ditanya nggak? Kejadian penistaan itu?" tanya hakim lagi.

"Tanggal 6 September itu. Dikatakan seperti itu," ujar Briptu Ahmad.

Di hadapan majelis hakim, Briptu Ahmad mengaku menuliskan tanggal kejadian dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu sama dengan tanggal pelapor menonton video Youtube pada 6 September 2016.

"Yang saudara tulis bahwa waktu kejadian penistaan itu sama dengan waktu ditonton?" tanya hakim langsung dijawab singkat Briptu Ahmad. "Ya seperti itu," katanya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ada 6 orang saksi yang sedianya didengar keterangannya dalam persidangan yakni Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman dan Willyudin Abdul Rosyid. Willyudin melanjutkan kesaksiannya pada sidang hari Selasa (10/1).

Tapi saksi Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak hadir dalam persidangan hari ini.
(fdn/fjp)
Pelapor

Mungkin Pelapor itu punya boneka Dora Emon dirumahemoticon-Hammer emoticon-Hammer
Diubah oleh gulungantikar 17-01-2017 04:23
0
3.2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.