Quote:
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI tidak akan bisa menutup izin operasi sebuah kawasan begitu saja.
“Siapa yang mau nutup Alexis? Semua ada aturannya. Kalau mau langsung cabut izin, ya ubah dulu Pergubnya (Peraturan Gubernur),” ujar Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/1/2017).
Pria yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) ini melanjutkan, dalam prosedur pencabutan izin suatu kawasan, Pemprov harus menerbitkan surat peringatan terlebih dahulu.
“Jadi aturannya, kalau memang terjadi pelanggaran, ya harus diterbitkan surat peringatan pertama dulu. Kalau masih ngeyel baru diberi surat peringatan kedua. Setelah itu izin operasional baru bisa dicabut,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam debat pertama calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut, kota Jakarta semakin tinggi angka kriminalitasnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena pemerintah kota di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya berani memberantas prostitusi pinggiran seperti Kalijodo.
“Namun sayang, Pak Ahok tak berani tutup Alexis (tempat hiburan malam),” kata Anies saat debat di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
SUMBER
Ya tinggal terbitin surat peringatan kedua toh..