• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • Petugas Bandara Berhasil Gagalkan Penyelundupan 71 Hewan Langka

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Petugas Bandara Berhasil Gagalkan Penyelundupan 71 Hewan Langka

Yogyakarta, GATRAnews  - Satuan petugas keamanan bandara (aviation security) udara Adisutjipto, Sabtu (7/1) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 71 hewan yang dilindungi ke Thailand. Dua warga yang berlamatkan di Magelang, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukum lima tahun penjara.

Dalam keterangan ke wartawan Senin (9/1), Agus Pandu Purnama General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta menjelaskan dua tersangka yang bernama Yudhistira Firman Syah, 28 tahun dan Veto Yudhanto, 26 tahun, berniat membawa binatang itu dengan penerbangan yang dilayani pesawat AirAsia nomor QZ 7557 dengan jadwal Sabtu sore. “Dalam proses pemeriksaan di terminal B, petugas keamanan mencurigai hasil screening X-ray 3 dimensi pada kardus makanan yang kedua tersangka. Setelah dilakukan ditindak lanjut, kami menemukan 71 hewan yang sebagian dilindungi undang-undang. Hewan yang akan diselundupkan ini adalah satwa yang masuk dalam kategori reptil dan amphibi,” jelas Agus. Di kardus yang diaku berisikan makanan oleh pelaku, petugas menemukan 20 biawak, 8 kadal biru, 20 kura-kura, 9 katak pohon hiaju, 5 ekor piton, dan 9 soa payung (kadal terbang). Semuanya dalam kondisi terbius. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Biawak jenis Coklat dan Maluk adalah hewan yang dilindungi pemerintah. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta. Sesuai pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2 (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1990, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan proses selanjutnya kami serahkan ke Polda DIY,” lanjut Agus. Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana menambahkan dari laporan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sering mengirim berbagai jenis hewan pesanan ke luar daerah di Indonesia. “Terkait dengan pengiriman ini, kedua tersangka belum memenuhi ketentuan pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 1992 tentang persyaratan pengiriman satwa. Dimana setiap proses pengiriman satwa wajib melaporkan kepada petugas karatina, pengurusan sertifikat kesehatan, dan surat keterangan lain yang dikeluarkan instansi terkait yang sudah ditetapkan,” tambah Wisnu. Ia menambahkan, untuk pengiriman satwa atau tumbuhan terutama melalui bandara diwajibkan mengurus surat angkut yang bisa diperoleh setelah pemeriksaan dokumen dan kesehatan satwa oleh petugas karatina. Namun terkadang, meskipun tidak memiliki syarat dokumen resmi, tapi bila bisa memperlihatkan syarat adminitrasi sesuai aturan hal itu tidak akan menjadi masalah. Untuk sementara itu, satwa-satwa yang menjadi barang bukti dan akan dikirimkan ke Bangkok ini dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.

Reporter: Arif Koes Hernawan
Editor: Nur Hidayat

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...1-hewan-langka

---


- Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Happy Five dan Ekstasi
0
2.3K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread424Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.