Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian. Polda Metro Jaya pastikan akan menindak lanjuti laporan yang dilayangkan pada Selasa (27/12) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut ditindak lanjuti dengan dimulainya proses penyelidikan lebih dulu untuk mengkonfirmasi apakah benar ada tuduhan seperti dalam laporan itu. "Kami akan lakukan penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/12).
Pihaknya akan memulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hal itu termasuk kemudian mendatangkan para saksi ahli, misalnya ahli IT, ahli pidana, dan ahli bahasa.
"Memeriksa saksi- saksi, saksi ahli, pidana, dan sebagainya. Kami kumpulkan semuanya, baru kami lakukan gelar perkara," ujar Argo.
Namun perihal proses gelar perkara, kata dia, belum diketahui apakah akan dilakukan secara terbuka seperti saat gelar perkara kasus penistaan agama yang disangkakan ke Ahok di Mabes Polri. "Kita tunggu saja bagaimana nanti akan dilakukan," kata dia.
Laporan tersebut dilakukan oleh pengurus pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada Senin (26/12). Laporan tersebut dilakukan atas ceramah Rizieq yang diunggah di media sosial yang diduga menistakan agama Kristen. Selanjutnya Rizieq kembali dilaporkan oleh Doddy Abdullah pada Selasa (27/12) atas ceramah Rizieq yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Doddy khawatir jika hal tersebut dibiarkan justru akan melahirkan perpecahan antarpenganut agama di Indonesia.
"Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ dia jelas mengolok ajaran agama lain, di situ dia mengatakan 'kalau Tuhan beranak siapa yang jadi bidan?'" kata Doddy di Mapolda Metro Jaya kemarin.
SUMBER
Selamat, Menuju garansi 5-6 tahun Indonesia tanpa bibib
Quote:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.