mtx98Avatar border
TS
mtx98
Ketua Umum MUI: Hukum ucapan selamat Natal boleh asal untuk Nabi Isa

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan, hukum ucapan selamat Natal boleh diucapkan asalkan hanya untuk Nabi Isa AS. Seperti diketahui, MUI belum lama ini mengeluarkan fatwa haram bagi umat Muslim mengenakan atribut non Muslim terutama Natal.


JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan, hukum ucapan selamat Natal boleh diucapkan asalkan hanya untuk Nabi Isa AS. Seperti diketahui, MUI belum lama ini mengeluarkan fatwa haram bagi umat Muslim mengenakan atribut non Muslim terutama Natal.

Akan tetapi, untuk masalah ucapan selamat Natal sendiri, sepertinya antara MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki pandangan yang sama, hukumnya boleh asalkan untuk memperingati lahirnya Nabi Isa.

Hingga saat ini, masalah hukum ucapan selamat Natal selalu kontroversi dan perdebatan banyak orang. Sebagian mengatakan boleh mengucapkan selamat Natal dan sebagian mengharamkan. Untuk ucapan Natal kepada umat Nasrani memang belum ada pembahasan khusus, hanya terkait penggunaan pada masalah atribut semata.

Hukum untuk merayakan Natal bagi seorang Muslim telah ada, fatwanya sendiri adalah haram. Ini karena sifatnya ritual sehibgga berbeda dengan ucapan. Namun, apabila bersifat resmi karena selaku pemimpin yang adil seperti yang dilakukan Presiden RI juga para pejabat, maka hal tersebut masih diperbolehkan.

“Sebaiknya umat Muslim jangan mengucapkan selamat Natal kepada umat lain karena masih banyak perdebatan, kecuali jika untuk (memperingati kelahiran) Nabi Isa AS karena masih menjadi Nabi Allah SWT, maka diperbolehkan,” terang Ma’ruf di Jakarta belum lama ini.

Menurut Ma’ruf, jika masih ada perbedaan (polemik), secara pribadi ia tidak akan melakukan hal tersebut, kecuali untuk masalah ucapa selamat Tahun Baru itu masih diperbolehkan.

Senada, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan, apabila ucapkan selamat Natal bukan sesuatu hal yang bermasalah diucapkan umat Islam, akan tetapi tetap hanya satu yaitu ditujukan kepada Nabi Isa, bukan orang lain.

“Hukum mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, tetapi yang kita ucapkan tersebut atas kelahiran dari Nabi Isa. Boleh mengucapkannya asal bukan untuk ‘Anak Tuhan’ yang dipercaya mereka, ” tegasnya saat menghadiri acara haul ketujuh almarhum Gusdur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2016.

http://www.makassarterkini.com/berit...untuk-nabi-isa
0
2.8K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.