blagadushAvatar border
TS
blagadush
ADA APA DENGAN MUI
Spoiler for Ada apa ya?:


Ada apa Dengan Cinta, pasti semuanya agan tau kalau itu film, hehehe. Tapi kalau Ada Apa Dengan MUI? Hem.... kayaknya layak kita perbincangankan deh. Bincang-bincang aja gan, bukan mau jadi kompor meleduk apalagi pro ke salah satu kubu. Soalnya ane ngerasa keadaan sekarang ini makin pecah aje.

emoticon-Takutemoticon-Takut emoticon-Takut


Agan dan Aganwati, sekarang lagi rame banget nih fatwa MUI yang baru mengenai pelarangan penggunaan atribut natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Usut punya usut ternyata pelarangan dalam bentuk fatwa ini muncul karena keluhan masyarakat.


Gimana enggak, ormas muslim lakukan sweeping ke mall. Mereka mencari karyawan yang bekerja mengenakan atribut natal. Menurut Kapolri, MUI seharusnya berkordinasi dengan pemerintah agar bahasa yang digunakan dalam fatwa tersebut tidak mengundang potensi konflik umat beragama. Tak hanya itu, bahkan menurutnya, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif melainkan bersifat sebatas sosialisasi saja.

Spoiler for Penampakan sweeping...:


Kok, fatwa ini malah bikin jadi pecah belah kesatuan ya gan? Ane bingung banget, kenapa MUI harus mengeluarkan fatwa ini ditengah-tengah isu penistaan agama lagi kenceng-kencengnya.Agan sendiri setuju ga sih dengan fatwa MUI ini. Isi pollingnya di sini

emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo


SUMUR

Kalau dilihat-liat, menurut teori ane sendiri nih gan (asumsi) jangan baper ya, fatwa MUI itu memang suka gimana gitu (maaf). Apalagi sejak masalah sertifikat halal yang katanya ke depannya bakalan dipegang sama Kemenag.

emoticon-Toastemoticon-Toast emoticon-Toast


Spoiler for Halal gan:


Ngomongin halal nih gan, Indonesia emang sih butuh halal. Apalagi mengingat banyak banget umat muslim di sini. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa yang megak hak buat memberikan label halal pada sebuah makanan ada di tangan Ormas Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukannya pemerintah?

SUMUR

Biar postingan ane gak dicap mihak kubu manapun, ane mau jelasin dikit sejarah sertifikasi halal gan. Kalau menurut situs halal MUI, tujuan sertifikat halal adalah sebagai pesan yang menyatakan kalau produk itu sesuai dengan syari’at Islam. Bahkan, ini syarat mutlak bagi semua produk, baik swasta ataupun instansi pemerintah yang berwenang. Mulai dari produk pangan, obat-obatan,kosmetik dan lainnya.

Spoiler for Sertifikasi halal MUI:


Kenapa sih harus MUI? Genderang perang ini udah ditabuhkan sejak delapan tahun silam, saat pertama kali RUU produk halal diajukan DPR. Pangkal soalnya, sertifikasi halal RUU mengamanahkan pemerintah memegang kendali proses sertifikasi halal ini.

Padahal udah 25 tahun sertifikasi ini digodok Majelis Ulama Indonesia. Nah, pemerintah sempat bersikeras mau mengambil alih pekerjaan ormas Islam (MUI). Sayangnya, ormas yang berisikan kumpulan ulama ini menolak. Majelis berdalih, masalah halal dan haram merupakan domain ulama, bukan pemerintah.

Bahkan menurut Amidhan selaku Ketua MUI Bidang Ekonomi dan produk halal dan juga Wakil Bendahara Lembaga Pengkajian Pangan obat-obatan dan kosmetika MUI H Zuhdi. MUI memegang hak paten logo halal karena amanah dari masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim dimana mereka semua harus mendapat jaminan tentang apa yang dikonsumsinya halal.

Gak cuma itu, menurutnya mereka punya sistem yang jelas. Laboratorium dan tenaga ahli berpengalaman, dengan latar belakang yang jelas. Selain itu para ahli ini sudah sering ke luar negeri untuk belajar hingga diminta bantuan untuk menentukan standar halal di luar negeri.

SUMUR


Padahal udah jelas-jelas menurut mantan Menteri Agama Suryadharma Ali beberapa waktu lalu, kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal itu seharusnya berada di tangan pemerintah lho!

SUMUR

Untuk mendapatkan logo halal gak gratis lho! Bisa dikatakan, anggarannya mencapai 0-6 juta lebih, itupun tergantung produk. Gak hanya itu aja, menurut Aisha selaku sorang konsultan sertifikasi halal MUI, biaya sertifikasi halal dibagi dua, usaha kecil dan menengah. Harganya juga ada yang Rp 3 juta dengan masa berlaku selama dua tahun.

Lucunya, uang yang dihasilkan dari sertifikasi halal ini tidak bisa diaudit oleh pemerintah. Hal itu dikarenakan, pengelolaan anggaran MUI ruitin diaudit oleh akuntan independen dimana hasilnya hanya akan dilaporkan setiap Munas MUI saja.

Agan sendiri setuju gak kalau sertifikasi halal dipegang sama MUI bukannya pemertintah?


SUMUR

Apakah mungkin, fatwa Majelis Ulama Indonesia yang baru dikeluarkan ini perihal larangan penggunaan atribut natal bagi umat muslim, adalah respon balik atas niatan pemerintah untuk mengambil alih sertifikasi halal?

Spoiler for Penjelasa Bapak Tito:


Apapun itu, alangkah baiknya jika kita sebagai bangsa Indonesia bisa lebih saling menghargai satu sama lain. Jangan sampai karena fatwa yang sifatnya hanya sosialisasi ini dimanfaatkan oleh berbagai ormas untuk menambah kericuhan NKRI saja. Salam NKRI gan!!!

Spoiler for Dampak Fatwa MUI baru-baru ini:


emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia

Diubah oleh blagadush 21-12-2016 10:13
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
108.4K
1.7K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.