benedic.dominicAvatar border
TS
benedic.dominic
Bentuk-bentuk Diskriminasi yang Dialami Oleh LGBTIQ


Pernahkah Sahabat mendengar tentang LGBTIQ?

LGBTIQ merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Intersex, dan Queer. Komunitas LGBTIQ merupakan salah satu dari komunitas sosial yang sering mendapatkan stigma dan diskriminasi, khususnya di Indonesia. Bahkan, komunitas ini sering tidak diakui keberadaannya dalam tatanan sosial. Ini dipengaruhi oleh masih banyaknya masyarakat yang menutup mata terhadap keberadaan komunitas ini. Sebagian, yang disebut sebagai homophobic yakni orang-orang yang anti terhadap komunitas LGBTIQ, menganggap bahwa LGBTIQ merupakan suatu penyakit menular. Padahal sejak tahun 1970-an, Asosiasi Psikiater Amerika (APA), sudah menghapus homoseksual dari daftar gangguan mental.

Lalu apa saja bentuk diskriminasi yang dialami oleh komunitas LGBTIQ, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh negara? Ayo, kita simak!

1.Diskriminasi di Aspek Sosial

Dalam ranah sosial, contoh diskriminasi yang dialami oleh komunitas LGBTIQ adalah pemaksaan untuk menikah dengan seseorang yang tidak mereka cintai dengan anggapan bahwa pernikahan itu bisa menyembuhkan mereka. Padahal itu hanya mitos semata. Belum lagi diskriminasi berupa kekerasan yang dialami komunitas ini. Pada tahun 2013, Arus Pelangi merilis penemuannya yang menunjukkan bahwa sebanyak 89,3% LGBTIQ di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Yakni kekerasan psikis (79,1%), kekerasan fisik (46,3%), kekerasan ekonomi (26,3%), kekerasan seksual (45,1%), dan kekerasan budaya (6,3%).



2. Diskriminasi di Aspek Hukum

Banyak dari komunitas LGBTIQ yang mendapatkan diskriminasi dalam ranah hukum berupa perlakuan berbeda saat mereka terlibat dalam kasus hukum, baik sebagai korban maupun pelaku, dan adanya aturan yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah yang mendiskriminasi hak-hak mereka. Seperti, peraturan daerah (perda) yang menyatakan bahwa komunitas LGBTIQ termasuk dalam kegiatan pramuriaan, yakni Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat dan Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan pramuriaan.



3. Diskriminasi di Aspek Pendidikan./center]
Di bidang pendidikan, komunitas LGBTIQ mendapatkan diskriminasi berupa terbatasnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal dengan mengakui orientasi mereka secara terbuka. Sebagian besar harus menutupi orientasi seksual asli mereka karena takut dikeluarkan dari sekolah atau dicemooh oleh komunitas sekolahnya.



[center]4. Diskriminasi di Aspek Politik

Sementara itu, di dunia politik, belum ada keterwakilan dari komunitas ini. Yang disebabkan oleh tidak adanya kesempatan yang bebas untuk terlibat di dalam dunia politik praktis, baik dengan menjadi anggota partai politik atau menjadi pejabat. Ini membuat banyak kebijakan pemerintah yang masih bersifat diskriminatif terhadap komunitas LGBTIQ.



5. Diskriminasi di Aspek Budaya

Salah satu bentuk diskriminasi yang dialami oleh komunitas LGBTIQ di aspek budaya adalah adanya usaha untuk menghapus dan menghilangkan nilai-nilai budaya yang ramah terhadap mereka. Misalnya, budaya Bissu di Sulawesi Selatan yang hampir punah diberantas komunitas DI-TII.

Teman-teman LGBTIQ juga manusia, yang memiliki hak asasi sama seperti manusia lain. Jadi tidak seharusnya mereka mendapat diskriminasi hanya karena orientasi seksual yang berbeda.
0
15.6K
239
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.