BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tak ada (angka) damai untuk Google

Ilustrasi Google.
Tak ada ampun lagi untuk Google. Direktorat Jenderal Pajak bakal menaikkan status masalah pajaknya ke pemeriksaan bukti permulaan, yang berarti ada indikasi pidana, pada Januari 2017.

Hal ini adalah langkah teranyar pemerintah untuk mengejar pajak yang belum dibayar perusahaan asal Amerika Serikat itu dari 2011 sampai 2015. Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan negosiasi dengan Google tapi menemui jalan buntu.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan Google menolak diperiksa pada September 2016. Pemerintah lalu menetapkan pemeriksaan bukti permulaan kepada perusahaan, sambil tetap membuka pintu negosiasi.

Pekan lalu, mendadak pimpinan Google Singapura datang ke kantor pusat Ditjen Pajak. Mereka bertemu untuk menegosiasikan besaran pajak yang harus dibayar. Menurut Haniv, sebenarnya di perpajakan tidak ada istilah angka damai. "Tapi kami mengikuti tren dunia untuk masalah Google ini," kata Haniv kemarin, Selasa (20/12/2016), seperti dilansir Liputan6.com.

Banyak negara, seperti Inggris dan India, mengalami masalah pajak serupa dengan Indonesia. Aturan pajak yang ada sekarang belum bisa mengakomodasi model bisnis perusahaan digital (Over The Top/OTT) multinasional. Banyak perusahaan jenis ini menerapkan praktik pajak yang agresif atau aggressive tax planning. Mereka mencari kelemahan pajak di suatu negara. Tidak hanya Google, Facebook juga melakukan hal serupa. Bedanya, perusahaan yang didirkan Mark Zuckerberg itu cenderung lebih kooperatif kepada pemerintah.

Hanya Inggris yang sukses memaksa perusahaan OTT membayar pajak. Pemerintah sana berhasil memungut pajak sekitar Rp 67 miliar dari Facebook. Nilai tersebut seribu kali lipat lebih banyak daripada yang disetor perusahaan pada 2014. Keunggulan Inggris adalah mereka punya data yang akurat dan nomenklatur pajak baru yang disebut diverted profit tax. Skema ini memungkinkan pemerintah di sana memungut pajak atas laba atau royalti setelah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan pajak lebih longgar.

Di Indonesia, pendapatan Google mencapai triliunan rupiah dari iklan. Namun, perusahaan tidak membayar pajak dengan dalih hanya menempatkan kantor perwakilan di sini. Pengenaan pajak hanya bisa dikenakan kepada perusahaan yang sudah berstatus Badan Usaha Tetap (BUT). Sementara Ditjen Pajak berdalih pajak sudah bisa dikenakan Google karena telah berbentuk badan hukum dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011.

Ditjen Pajak sebenarnya sudah memberi kelonggaran dengan mengajukan angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google di 2015. Padahal, kewajiban pajak plus sanksi bunga yang harus Google bayar untuk tahun pajak 2015 bisa mencapai Rp 3 triliun. Angka itu belum termasuk utang pajak lima tahun ke belakang ditambah sanksi 150 persen, yang bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

"Saya tidak mau ditawar lagi karena mereka nawar di bawah sekali," ujar Haniv, seperti ditulis Liputan6.com. "Kalau saya ajukan di angka 10, mereka nawar 2. Itu kan seperlimanya. Padahal, angka yang sudah saya berikan lebih kecil dari kewajiban seharusnya di 2015." Permintaan Google, menurut dia, tidak masuk akal.

Pintu perundingan juga semakin tertutup karena Google tidak kunjung memberikan data elektronik keuangan. Jika Google tidak membayar pajak atau tidak memberi data elektronik tersebut, maka Ditjen Pajak bakal menaikkan lagi status pemeriksaannya ke tahapan investigasi. "Februari bisa full investigation dengan kewajiban membayar utang pajak ditambah sanksi 400 persen," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai langkah hukum pidana yang dilakukan Ditjen Pajak berpotensi mengurangi besaran penalti. "Sengketa di Pengadilan Negeri menghasilkan putusan denda seenak hakim," kata dia, dikutip dari Tempo.co.

Kalau pun kasus beralih ke pengadilan pajak, pemerintah memiliki landasan hukum yang minim sehingga Google dapat bebas dari hukuman. Karena itu, menurut dia, jalur negosiasi lebih baik untuk mendapatkan tagihan pajak yang tinggi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-untuk-google

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Alasan Alfamart emoh terbuka soal sumbangan konsumen

- Mengapa perempuan mau jadi pelaku bom bunuh diri?

- Karena berita palsu, Simonino jadi santo

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
21.4K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.