BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Fakta seputar sidang perdana Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Sidang perdana Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Setelah jaksa membacakan surat dakwaan dan Basuki membacakan nota keberatan, sidang akan kembali digelar pada Selasa 20 Desember nanti.

Sidang Ahok ini berlangsung di bangunan bekas Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada karena bangunan Pengadilan Jakarta Utara sedang proses renovasi. Ruangan sidang yang hanya berkapasitas 80 tempat duduk itu sesak oleh pengunjung. Di luar pengadilan, ratusan orang berdemonstasi dan berorasi menuntut Ahok ditahan.

Sidang berlangsung secara terbuka dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan anggota majelis hakim, yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

Ahok yang didampingi lebih dari 80 orang kuasa hukum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 16 November 2016. Polisi melimpahkan berkas perkara pada Jumat 25 November dan kejaksaan menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap pada Rabu, (30/11/2016).

Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok telah menistakan agama melalui ucapannya ketika kunjungan kerja di pelelangan ikan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Surat dakwaan nomor register perkara BDM 147/JKT. UT/12/2016 dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Ali Mukartono.

Jaksa membacakan cuplikan pidato Ahok ketika memberikan bantuan benih ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok menjelaskan bahwa warga tak perlu takut soal kelanjutan program bantuan itu, bila dirinya tak terpilih dalam Pilgub DKI 2017. Ahok menjamin program itu akan tetap berjalan, apa pun hasil Pilgub kelak.

Setelahnya, Ahok menyebutkan penggunaan surat Al Maidah ayat 51 menjelang Pilgub DKI 2017. "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu," begitu kata Ahok yang dibacakan jaksa.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan Ahok yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, sengaja menggunakan Quran surat Al Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Dengan perkataan itu, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan surat Al Maidah ayat 51," kata Ali Mukartono.

Jaksa mendakwa dengan pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alternatif pertama atau pasal 156 sebagai alternatif kedua.

Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pembelaan Ahok

"Secara bahasa mengerti tetapi isi tuntutannya saya tidak mengerti. Mengapa saya dituduh menista agama atau menghina ulama," ujar Ahok menanggapi dakwaan jaksa sebelum membacakan pembelaanya.

Ahok membacakan pembelaan delapan halaman dan menyanggah tudingan menistakan agama. Ia mengatakan apa yang diutarakannya di Kepulauan Seribu bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al Maidah ayat 51 apalagi menista agama Islam dan menghina para ulama.

"Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," kata Ahok.

Ahok menambahkan, tutur bahasanya bisa saja memberikan persepsi yang tidak sesuai dengan maksud ucapannya ketika di Kepulauan Seribu. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada niat melakukan penistaan terhadap Umat Islam, dan penghinaan terhadap para ulama.

Ahok pun menyuplik buku yang pernah ditulisnya pada 2008 dengan sub judul Berlindung Di Balik Ayat Suci. Di bukunya, Ahok menyinggung oknum elit yang menggunakan surat Al Maidah 51, alih-alih bersaing dengan visi misi program dan integritas pribadi.

Dalam pembelaannya, Ahok membeberkan kedekatannya dengan pemeluk agama Islam, misalnya ayah angkat Andi Baso Amier. Ayah Ahok dan ayah angkatnya telah bersumpah menjadi saudara sampai akhir hayatnya.

Ahok membacakan kedekatan dengan keluarga angkatnya dengan nada tertahan seperti menangis. Kuasa hukumnya memberikan tisu agar Ahok menyeka air matanya.

"Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam, karena tuduhan itu, sama saja dengan mengatakan saya menista orang tua angkat dan saudara-saudara angkat saya sendiri, yang sangat saya sayangi, dan juga sangat sayang kepada saya."

Dalam berbagai kegiatannya sebagai pejabat sampai menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan seringkali berhubungan dengan masyarakat pemeluk agama Islam. Ahok mengklaim sering menyumbang untuk pembangunan masjid di Belitung Timur. Ia pun selalu menyisihkan hartanya 2,5 persen seperti zakat bagi umat Islam serta menyerahkan hewan kurban.

Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan banyak kebijakan yang menghormati umat Islam seperti pulang lebih awal pada bulan Ramadan. Balai Kota pun akhirnya memiliki masjid pada era kepemimpinannya.

Ahok mengharapkan majelis hakim menolak tuntutan jaksa. "Sehingga saya dapat kembali, melayani warga Jakarta dan membangun Kota Jakarta."



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...g-perdana-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dian Yulia, pengantin bom mother of satan (TATP)

- Rencana empat terduga teroris untuk Istana

- Cara menjaga agar pasangan tetap saling mencinta

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
28K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.