okymymuseAvatar border
TS
okymymuse
semua tv setuju tak live sidang ahok, tv one kok tak datang
semua tv setuju tak live sidang ahok, tv one kok tak datang



Andi meminta pengelola televisi yang tidak menghadiri forum hari ini turut mendukung komitmen bersama.
Siswanto , Erick Tanjung : Jum'at, 09 Desember 2016 | 16:52 WIB

Pemred televisi di Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok yang diselenggarakan Dewan Pers. [suara.com/Erick Tanjung]


Suara.com - Semua pimpinan redaksi media televisi pemberitaan kumpul di Dewan Pers hari ini. Mereka menyepakati tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jajarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hanya pemimpin stasiun TV One yang tidak ikut pertemuan.
Kesepakatan diambil dalam Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Perwakilan televisi berita yang hadir, antara lain Metro TV, Kompas TV, Inews TV, dan CNN Indonesia TV.

"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung. Kami perlu menyepakati bersama untuk tidak live di persidangan Ahok," kata Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan dalam diskusi.
Andi meminta pengelola televisi yang tidak menghadiri forum hari ini turut mendukung komitmen bersama demi bangsa.
"Kita harus menyepakati bersama, jangan sampai ada dusta di antara kita. Jangan sampai nanti pada saat sidang Ahok ada TV yang menyiarkan langsung," ujar dia.
Andi mengatakan jika nanti ternyata ada televisi pemberitaan yang tetap menyiarkan langsung persidangan Ahok, pengelola televisi yang hadir di Dewan Pers hari ini tetap akan memegang komitmen.

"Kalau ada salah satu saja TV yang live, semua TV berita pasti akan live. Kami drnfiti kalau ada TV yang live, pasti akan melakukan live juga, karena kalau kami tidak live sedangkan yang lain live pasti disebut sebagai pendukung Ahok," tutur dia.
Direktur pemberitaan grup Media Nusantara Citra Arya Sinulingga menyadari adanya kekhawatiran siaran langsung persidangan Ahok berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
"Seperti kita ketahui jika persidangan Ahok nanti disiarkan secara live akan berdampak besar. Kita juga punya tanggungjawab untuk menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat, serta keutuhan bangsa ini. Jadi saya sepakat, kita media TV ini tidak menyiarkan langsung persidangan Ahok," kata Arya.

Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan sepakat membangun komitmen untuk tidak menyiarkan secara langsung persidangan Ahok demi kepentingan publik. Keutuhan bangsa dan ketenteraman masyarakat harus diutamakan. Media, kata dia, harus bertanggungjawab menjaga hal tersebut.
"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung," ujar Andi.
Pemimpin Redaksi SCTV Mohammad Teguh juga sepakat. Namun, Teguh mengingatkan teknologi komunikasi sekarang sudah berubah. Di luar media televisi mainstream, masih ada media sosial yang juga bisa menyiarkan persidangan tersebut secara live.
"Saya setuju agar TV tidak siaran langsung pada persidangan Ahok. Namun dunia sudah berubah, sekarang orang bebas melakukan live streaming melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Ini juga penting dipikirkan bagaimana mengaturnya?" kata Teguh.

Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau semua pengelola media, terutama televisi, untuk tidak menyiarkan persidangan Ahok secara langsung.
"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?" kata Stanley.
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis perkara.
"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.

Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.
Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya.
"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.

"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."

sumur : http://www.suara.com/news/2016/12/09...kok-tak-datang

ni tipi satu memang beda sesuai jargon nya emoticon-Wakaka
Diubah oleh okymymuse 09-12-2016 14:12
0
18.5K
236
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.