

TS
gatra.com
Jaksa 'Lempar Bola Panas' Penahanan Ahok ke PN Jakut

Jakarta, GATRAnews - Jaksa melempar "bola panas" soal penahanan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Setelah jaksa melimpahkan perkaranya, perlu menahan Ahok atau tidak, itu menjadi kewenangan pengadilan.
"Sudah kita jelaskan dan sekarang dengan kita limpahkan sudah beralih lah semua kewenangan," kata M Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Jumat (1/12)Menurutnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) tidak melakukan penahanan karena sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak melakukannya."Perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Jadi ke depan yang dikaji, yang ke belakang itu saya rasa sudah clear," ujarnya.Jaksa penuntut umum Kejari Jakut hari ini langsung melimpahkan perkara dugaan penodaan atau penistaan agama yang membelit tersangka Ahok ke PN Jakut, setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) dari penyidik.Ahok bakal dikenakan dakwaan alternatif yakni melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena ucapannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu, tanggal 27 September 2016.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/231849-ja...ok-ke-pn-jakut
---
-

0
863
1


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya