utangcahyono86Avatar border
TS
utangcahyono86
Oknum Polisi di Makassar Masukkan Ibu dan Delapan Anak Balitanya ke Penjara, Bikin Ge


TRIBUNNEWS.COM - Netizen geram dengan ulah oknum polisi yang dinilai lakukan pelanggaran prosedur hukum. Bahkan muncul fakta yang bikin netter makin jengah, Kamis (1/12/2016).

Protes, hujatan serta keprihatinan banjiri kolom komentar pada berita dengan judul: Polisi di Makassar Tega Penjarakan Seorang Ibu Bersama 8 Anaknya yang Masih Balita, Satu Bayi.

Netizen menghujat dan geram lantaran ada oknum polisi yang tega menahan ibu dengan delapan anak balitanya.

Nur Rahma Amalia (28), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Sabutung, bersama delapan orang anak dan bayinya harus menjalani penahanan di Markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar setelah berkelahi dengan seorang rentenir, Andi Nurmiah (38), warga Jalan Pampang, karena utang piutang.

Rahma mendekam di sel Mapolresta KPPP Pelabuhan Makassar sejak, Senin (28/11/2016).

Kasus ini berawal dari utang piutang Rahma yang kini dipenjara bersama delapan anaknya pada Andi seorang rentenir.

Pada suatu ketika rentenir menagih utang dan terjadi percekcokan, lalu diduga terjadi perkelahian.

Namun menurut keluarga Rahma, rentenir dikatakan lebih dulu memukul, namun anehnya rentenir tersebut tak ditahan.

Menurut adik kandung Rahma, Sri Wahyuni, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/12/2016), kasus perkelahian ini terjadi sudah lama, saat kakaknya sedang hamil delapan bulan, pada April 2016 lalu.

Kini, bayinya telah lahir dan telah berusia lima bulan.


http://www.tribunnews.com/regional/2016/12/01/polisi-makassar-masukkan-ibu-dan-delapan-anak-balitanya-ke-penjara-bikin-geram-netizen?page=2

lagi-lagi kelakuan 86 emoticon-Cape d... (S)
0
3.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.