BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana

JALAN TERUS | Ahok masih dapat terus melenggang. Kalau menang, jadi cagub terpilih, dia bisa dilantik. Namun jika ia dinyatakan bersalah ya sudah, langsung tamat setelah dilantik.
Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka kemarin (16/11/2016) di Jakarta, Ibu Kota tempat ia mencalonkan diri sebagai gubernur.

Ahok dikenai pasal penodaan agama (Pasal 156 [a] KUHP) dan penyebaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Pasal 28 ayat 2 UU ITE).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, Ahok tidak gugur sebagai cagub sehingga, "...tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada." (Kompas.com, 16/11/2016)

Ahok dan calon wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, boleh terus melenggang. Bagaimana jika dia dinyatakan bersalah padahal ancaman hukuman maksimum untuk penodaan agama adalah lima tahun penjara?

Menurut UU No. 10/2016, misalkan ia menang, lalu menjadi cagub terpilih, sebagai terpidana pun ia akan dilantik lalu saat itu juga ia diberhentikan.

Itu tadi dengan catatan kalau putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap. Ringkasan masalah ada dalam infografik, yang selain merujuk UU tadi juga merujuk dua Peraturan KPU, yakni PKPU 5/2016 dan PKPU 9/2016.

Jadi intinya, selain Ahok tetap bisa melenggang, ia pun dilarang mengundurkan diri, bahkan partai pengusung pun tak dapat mencabut dukungan. Hukum menghendaki begitu, siapa pun dan di mana pun calon kepala daerahnya.

Koalisi pengusung Ahok-Djarot sejauh ini masih tetap mendukung pasangan itu. "PDIP tak punya tradisi menarik dukungan, kami tetap akan memenangkan Ahok-Djarot," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (Tempo.co, 17/11/2016).

Perihal status Ahok itu, Sekjen FPI Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min menyatakan, "Seharusnya langsung dipenjara, karena kami khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti dengan leluasa." (MetroTVnews.com, 16/11/2016)



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...mpai-terpidana

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Pandji Pragiwaksono: Di belakang semua kandidat itu busuk

- Kenapa parpol pendukung kurang getol membela Ahok?

- Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
68.9K
586
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.