ridjadAvatar border
TS
ridjad
Ahmad Dhani, terancam penjara 1,6 tahun
Suara.com - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada delapan orang terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani.

"Kami layangkan panggilan terhadap delapan orang sebagai saksi Ahmad Dhani, memang sedang diproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Siapa saja delapan saksi yang dipanggil Polda Metro Jaya, Awi enggan menyebutkan.

"Saya tidak bisa sebutkan satu satu. Rekan - rekan silakan tunggu saja," ujar Awi. "Pokoknya yang kemarin saat Ahmad Dhani orasi di atas mobil komando ya, itu orang yang akan diperiksa sebagai saksi karena melihat dan mendengar."

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan Polda Metro Jaya telah memanggil pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman. Mereka dipanggil sebagai saksi.

"Untuk itu, ya pemanggilan biasa, sebagai saksi atas dugaan penghinaan penguasa. Itu juga hari Kamis (24/11/2016) kan dipanggilnya," kata Novel.

Novel belum dapat memastikan apakah Rizieq dan Munarman akan menghadiri pemanggilan atau tidak.

"Ya kalau itu, bisa datang atau nggak kita lihat situasi, kecuali kalau Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) hari ini di penjara, kami akan responsif terhadap pemanggilan. Kalau kami lihat kasus Ahok berjalan lama, tapi kasus lain berjalan cepat," ujar Novel.

Dalam surat panggilan Polda Metro Jaya tertulis hari pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).

Selain Rizieq dan Munarman, menurut informasi yang beredar Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela, juga masuk daftar panggilan.

Ahmad Dhani dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan


http://www.suara.com/news/2016/11/22...panggil-polisi

emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
0
11.3K
154
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.