nastaksetanAvatar border
TS
nastaksetan
Polisi Pertimbangkan "E-Book" Biografi Ahok sebagai Bukti Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelapor dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melampirkan bukti tambahan saat pemeriksaan sebagai saksi.

Bukti baru itu berupa buku elektronik (e-book) biografi Ahok berjudul Merubah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan bukti tersebut.

"Semua yang dimasukkan oleh pihak-pihak, siapa pun, sambil diperiksa, menyodorkan sesuatu, akan diterima dulu oleh penyidik," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun, belum tentu barang bukti itu akan dijadikan landasan dalam penyidikan. Masih ada kemungkinan barang bukti itu diterima atau justru ditolak karena dianggap sudah cukup bukti.

"Dilihat relevan atau tidak, apa bisa menghubungkan dengan kasus, dan bisa dijadikan barang bukti atau tidak," kata Rikwanto.

Penyidik mengebut penyelesaian kasus ini. Polisi menargetkan waktu tiga pekan untuk merampungkan berkas perkara.

(Baca: Polisi Targetkan Berkas Perkara Ahok Rampung dalam Tiga Pekan)

Oleh karena itu, hampir setiap hari pemeriksaan saksi terus dilakukan. Nantinya, Ahok juga akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Teknisnya macam-macam. Ada yang cukup kami olah, ada yang harus dipanggil seperti Ahok. Untuk mempercepat," kata Rikwanto.

Sebelumnya, pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, kliennya menyerahkan bukti e-book yang disimpan dalam flashdisk ke penyidik.

Menurut dia, dalam e-book tersebut jelas secara tertulis bahwa Ahok berniat menistakan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Bunyi petikan dalam e-book tersebut salah satunya:

"Selama karir politik saya, dari mendaftarkan diri dari anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati, bahkan sampai gubernur ada ayat yang sama yang begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme".

Selain itu, pihak pelapor lain bernama Gusjoy Setiawan juga melampirkan e-book itu sebagai bukti baru.

Menurut dia, bukti itu menunjukkan bahwa bukan dalam video itu saja Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Berarti dialam pikirannya Beliau ini memang sudah ada hal yang mengganjal berkaitan Al Maidah ayat 51. Jadi bukan sekadar dia keselip lidah," kata Gusjoy.

http://nasional.kompas.com/read/2016...gai.bukti.baru

nah lo.. ketahuan emoticon-Big Grin
0
22.8K
405
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.