syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
Sebar Sayembara Rp 1 Miliar Berbau SARA, Seorang Pria Tua Dipolisikan


Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan seorang pria tua ke Polda Metro Jaya karena menggelar 'sayembara' Rp 1 miliar yang berbau SARA. 'Sayembara' itu direkam video, di tengah kunjungan Cagub petahana Basuki T Purnama (Ahok) di Rawabelong, Jakarta Barat dan telah tersebar luas di masyarakat.

"Yang kami laporkan seorang pria sekitar 60 tahun umurnya, yang kita lihat dan dengar dari media, dia mengatakan 'bawa kepala ahok dan kita akan bayar satu milyar'. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga etnis SARA dan sebagainya," ujar Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Krisna, ucapan pria berpeci putih tersebut sudah di luar batas. Hal itu, menurutnya lagi, dapat memancing orang lain untuk melakukan kekerasan.

"Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara jaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum, memancing seseorang untuk berbuat kejahatan, membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah diluar batas hukum," lanjut Krisna.

Ia pun meminta agar polisi mengusut pria tersebut. "Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kajian dan Diskusi JARI Khaeruddin selaku pelapor mengatakan, ucapan pelaku merupakan bentuk ancaman. Ia juga menilai, ada pelanggaran RAS dalam ucapan pria yang terekam video tersebut.

"Ini bentuk deliknya bukan aduan, tapi delik biasa, karena ada konteks pelanggaran RAS di situ karena menyebutkan 'semua orang China'. Dalam UU No 40 Tahun 2008, di situ peran serta masyarakat terhadap penghapusan diskriminasi RAS dan etnis," kata Khaeruddin.

Dalam laporan bernomor LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus, pria tersebut dilaporkan dengan tuduhan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 tentang pengancaman melalui media elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Sebelum mengambil langkah hukum, pihak JARI telah meminta pendapat kepada seorang ulama yakni Muhammad Muhammad Rozy dari Ponpes Al Mustahab Yogyakarta. Rozy mengatakan, ucapan pria tersebut secara tidak langsung memotivasi orang lain untuk melakukan kejahatan yang jelas-jelas diharamkan oleh Islam.

"Secara psikologis, sudah mendorong seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh islam. Kemudian, dia akan berusaha membuat suasana antara bangsa ini menjadi bertempur, berkelahi sehingga tidak ada kedamaian dan itu bukan watak dari pada Islam," terang Rozy yang juga datang ke Polda Metro Jaya.

Rozy kemudian membandingkan pernyataan Ahok yang dianggap salah soal surat Al Maidah ayat 51 dengan ucapan yang keluar dari mulut pria yang disebut sebagai kyai tersebut.

"Kalau boleh saya imbangkan, kalau saudara Ahok dalam kapasitasnya tidak mengerti agama kemudian mengatakan sesuatu dianggap sebagai kesalahan, ini orang mengerti agama, memerintahkan membunuh," ungkap Rozy.

Rozy menyampaikan, perkataan pria tersebut dapat memecah belah persatuan berbangsa dan negara. Perkataan pria yang emosional itu sudah menyimpang dari norma agama dan hukum.

"Kalau saya sebagai kepala negara, ini yang lebih dulu saya proses, inilah racun dunia, ini yang merusak kesatuan bangsa. Biarpun dia seagama dengan saya, tapi kalau perilakunya menyimpang dari hukum hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara saya setuju ini dulu yang dihukum," terang Rozy.

"Agama itu tidak mengenal ras. Jadi ras apapun juga, kalau dari orang itu sendiri memerintahkan membunuh, itu keluar dari rel agama," pungkas

Sumber

KENA DEH
0
30.8K
283
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.