xibaotaiAvatar border
TS
xibaotai
Jubir Demokrat: Untuk Apa Jokowi Memerintahkan Jaksa Agung Periksa SBY?


Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, mengimbau Presiden Jokowi menjelaskan pasal pidana apa yang disangkakan hingga ia memerintahkan Jaksa Agung untuk "memeriksa SBY" dalam urusan dokumen TPF Munir.

"Bila Jokowi sungguh-sungguh bermaksud mencari informasi mengenai isi laporan TPF Munir yang dokumennya diklaim istana "hilang", ia sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada Presiden RI ke-6 dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir," kata Rachland dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Rachland, menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana.

"Perlu diingat, justru SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap dan membawa para tersangka ke pengadilan," kata Rachland yang juga Inisiator Pembentukan TPF Munir ini.

"Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," Rachland menambahkan.

Dijelaskan, prasangka berencana yang dipamerkan Jokowi kepada SBY berbalik menimbulkan pertanyaan besar atas komitmennya sendiri pada penuntasan kasus.

"Presiden Jokowi sengaja mengangkat isu dokumen hilang untuk mengalihkan perhatian publik dari kerasnya desakan yang ia hadapi agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan?" kata Rachland.

"Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan," Rachland menambahkan.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...ng-periksa-sby

0
9.9K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.