BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Google Indonesia bertekuk lutut bayar pajak

Kendaraan perekam navigasi milik Google melintasi kemacetan di jalanan Jakarta, November 2012.
Upaya mengejar Google Indonesia agar membayar pajak bakal segera berbuah. Direktorat Jenderal Pajak memastikan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25 persen.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, setelah Muhammad Haniv mengatakan telah melakukan pertemuan intensif dengan Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir. Haniv optimistis dapat menagihkan pajak ke Google Indonesia.

"Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi," kata Haniv dikutip dari BBC Indonesia.

Haniv menambahkan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan bahwa operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal.

"Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang," kata Haniv.

Ditjen Pajak memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. Beberapa kali Ditjen Pajak menyambangi kantor Google Indonesia, namun perusahaan asal California Amerika serikat itu dikabarkan menolak diaudit.

Ditjen Pajak sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan, satu tahap akhir sebelum penyidikan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.

Haniv mengatakan pendapatan iklan internet di Indonesia sebesar US$830 juta (Rp11 triliun) dan diperkirakan setengahnya berasal dari Google, sekitar Rp5 triliun.

Dengan asumsi margin 35 persen dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp1,75 triliun. Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp437,5 miliar.

Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4 persen dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee atau bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California tersebut.

PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Google Indonesia mengklaim telah bekerja sama dengan pemerintah dan membayar pajak.

"Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," tulis Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia, melalui Antaranews.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ut-bayar-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kolektor jeroan wanita dari Sleman

- Buka-bukaan Jessica dan pertanyaan jaksa yang menggelitik

- Mengapa selalu terbangun pada jam yang sama setiap malam

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
36K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.