mukidi.kitaAvatar border
TS
mukidi.kita
Beredar Foto Kepala BIN dengan Suryo Tan Tersangka Penipuan



Sengkarut kasus penipuan dan penggelapan yang dialami PT Pradiksi Gunatama masih belum selesai. Perusahaan sawit di Paser Kaltim, itu, diduga ditipu Suryo Tan warga negara Singapura, sebesar Rp 64,5 miliar.

Kuasa Hukum PT Pradiksi, Ferimon, menyebut kasus tersebut dibeking Polda Metro Jaya hingga Suryo Tan bisa lolos dari jerat hukum.  Dirinya menjelaskan, setelah dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Suryo mau ditangkap, tetapi ia dibebaskan lantaran diduga adanya intervensi aparat.

Desas-desus intervensi itu diperkuat dengan sejumlah data dan foto yang diterima Kllikbalikpapan, Senin, 19/9/2016. Redaksi menerima foto antara Suryo Tan dengan Kepala BIN Budi Gunawan. Termasuk foto-foto yang diduga KTP palsu milik Suryo Tan. Padahal dulu Suryo Tan sudah berjanji untuk taubat.

Tetapi, Ferimon tidak percaya. Katanya, “Taubatnya gombal. Suryo malah bikin ulah lagi. Sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka per 5 September 2016. Suryo Tan juga sudah dicekal. Tapi dibekingi Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum hingga orang itu lolos penangkapan,” tegas Ferimon, saat dihubungi Klikbalikpapan, Kamis, 15/9/2016.



Diduga kasus penipuan dan penggelapan Suryo Tan diintervensi aparat. (Ist)

Menurut Ferimon, kronologis kasus itu berawal dari masalah saham. Perusahaan Pradiksi Gunatama adalah perusahaan sawit yang berada di Paser Kaltim. Pihak perusahaan sudah memberi sejumlah uang kepada Suryo Tan untuk pembelian saham, namun uang itu dialihkan ke istrinya Suryo yang berinisial CS.

"Seharusnya, saham itu diserahkan Suryo ke PT Pradiksi Gunatama, tapi malah diserahkan ke CS, sang istri. Suryo Tan dan istrinya ini bahaya sekali. Spesialis penipuan dan penggelapan. Hati-hati,” katanya.  PT Pradiksi Gunatama, lanjut Ferimon, telah dirugikan Suryo Tan secara materi sebesar Rp 64,5 miliar melalui permainan sahamnya.

Ferimon meminta agar Kapolri dan jajarannya tidak mengintervensi kasus yang menimpa kliennya. "Kami sudah buat surat tembusan ke Kapolri dan pihak terkait agar berlaku serius menumpas kejahatan," ujar Feri.

Dari tiga KTP Suryo Tan, terlihat kejanggalan. Status pernikahan, masa berlaku KTP, dan pejabat penandatangan KTP. Dari tiga KTP itu, ditandatangan oleh pejabat camat/lurah yang berbeda.

Pertama, Syarifuddin S.Sos pada 29 April 2015 dan masa berlaku 09 Oktober 2017. Kedua, diteken Dewi Purnama Sari S.Sip. M.Si, pada 05 Maret 2013 dan masa berlaku 09 Oktober 2017. Ketiga, diteken Drs. Samsidi pada 25 Oktober 2013 dan asa berlaku 09 Oktober 2017.

Pada status pernikahan ditulis: married. Padahal biasanya ditulis kimpoi. Lalu, masa habis KTP resminya sesuai dengan tanggal dan bulan lahir. Sedangkan pada KTP Suryo masa berlaku 09 Oktober 2017, sedangkan tanggal lahirnya tertulis: 22 Desember 1962.

Berikut foto Suryo Tan dengan Kepala BIN Budi Gunawan, dan foto KTP tersangka, diduga KTP palsu :

klik dibawah

http://www.klikbalikpapan.co/berita-...-penipuan.html
Diubah oleh mukidi.kita 19-09-2016 17:10
0
45.8K
318
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.