TS
metrotvnews.com
Pemberian Status WNI Arcandra tak Sesuai UU Kewarganegaraan
Metrotvnews.com, Jakarta: Dasar keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam memberikan status warga negara Indonesia (WNI) untuk Arcandra Tahar dipertanyakan. Sebab, dalam keputusannya, Yasonna tak mengacu kepada Pasal 20 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, Yasonna seharusnya mengacu kepada dua pasal tersebut dalam memutuskan status kewarganegaraan Arcandra.
"Jadi surat keputusan itu basisnya, dasarnya tidak saya temukan dalam pasal-pasal di UU Kewarganegaraan," kata Hikmahanto kepada Metrotvnews.com, Rabu (7/9/2016) malam.
Baca: Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham
Pada Pasal 20 berbunyi, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."
Sedangkan, Pasal 31 berbunyi, "Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22."
Syarat pemberian status WNI jika mengacu pada Pasal 31 yakni telah berusia 18 tahun atau sudah kimpoi, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih, jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
"Nah, kalau saya lihat dari surat keputusan Menkumham, itu enggak merujuk pada dua pasal ini. Jadi pertanyaannya, dasarnya apa?" ujar dia.
Yasonna sebelumnya mengaku memutuskan pemberian status WNI tersebut lantaran Arcandra dalam posisi statelees. Hal ini disebabkan Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat.
Di sisi lain, mantan Menteri ESDM itu juga telah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.
Namun, Hikmahanto menilai statelees tak bisa dijadikan dasar memberikan kewarganegaraan buat Arcandra. Pasalnya, statelees merujuk kepada pasal perkimpoian campuran, yakni perkimpoian warga negara asing dengan WNI.
"Nah, ini tidak tepat kalau misalnya digunakan untuk pak Arcandra," ucap dia.
Menurut dia, Yasonna seharusnya dapat lebih berhati-hati dalam memutuskan status kewarganegaraan Arcandra. Sebab, keputusan ini menimbulkan dampak jangka panjang yang bisa menjadi preseden buruk bagi Pemerintah dalam memberikan status WNI.
Dampak tersebut yakni, Pemerintah kini harus memberikan kemudahan yang sama kepada WNI yang sudah mengangkat sumpah untuk Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), jika mereka kembali ke Tanah Air.
Hikmahanto juga tak ingin keputusan ini malah akan membuat Pemerintah sembarangan memberikan status WNI kepada orang yang berstatus statelees di Indonesia. Padahal, orang itu bukan WNI dan tak memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Seperti, orang-orang etnis Rohingya yang terdampar di Indonesia. Mereka juga kini mengalami statelees, setelah ditolak negara asalnya yakni Myanmar.
"Jadi jangan sampai karena kepentingan tertentu, kemudian Menkumham memaksakan sesuatu yang tidak ada dasar berdasarkan Undang-undang (Kewarganegaraan)," tegas dia.
Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM setelah menjabat selama 20 hari. Waktu yang cukup pendek menjabat sebagai menteri. Arcandra diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012, paspor itu berlaku hingga 2022.
Sebelum dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra merupakan CEO Petroneering LLC, sebuah perusahaan pengelolaan minyak laut lepas di Houston, Texas. Arcandra telah tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Kini, Arcandra tak memiliki kewarganegaraan karena aturan yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia.
Baca: Arcandra Tahar hanya Sempat 20 Hari jadi Menteri
Usai diberhentikan secara terhormat, Arcandra muncul di Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Pria asal Pariaman ini enggan berkomentar terkait pencopotannya.
Arcandra pun tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang dijabat selama 20 hari. Ia mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ewarganegaraan
---
Kumpulan Berita Terkait KEWARGANEGARAAN ARCANDRA TAHAR :
- Pemberian Status WNI Arcandra tak Sesuai UU Kewarganegaraan
- Komisi III Pertanyakan Asal Usul Pengangkatan Arcandra
- Arcandra 100 Persen WNI, Ini Penjelasan Menkumham
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•610Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya