Kaskus

News

stoptheviolenceAvatar border
TS
stoptheviolence
Langkah Ahok Tolak 'Wajib Cuti' untuk Petahana Dinilai Sudah Tepat
Langkah Ahok Tolak 'Wajib Cuti' untuk Petahana Dinilai Sudah Tepat

Jakarta - Kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review atas ketentuan wajib cuti bagi calon gubernur petahana. Langkah Ahok dinilai sudah tepat.

Aturan wajib cuti bagi cagub petahana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 70 berbunyi: 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya'.

"Aturan itu kan cuti selama masa kampanye. Bukan cuti ketika kampanye," ungkap Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/8/2016).

Menurut Refly, frasa pada 'selama masa kampanye' dapat memberatkan petahana sebab itu berarti petahana harus cuti cukup lama. Proses selama masa kampanye cukup lama, berbeda dengan saat melakukan kampanye atau kegiatan di lapangan.

"Kalau aturan dulu cuti hanya ketika kampanye saja, kalau ini kan selama masa kampanye. Padahal masa kampaye itu kan selama beberapa bulan. Dari pendaftaran sebagai calon sampai pencoblosan. Kalau itu yang terjadi memang lama," ujarnya.

Padahal makna cuti itu sendiri menurut Refly dimaksudkan agar petahana tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya saat berkampanye. Saat tidak melakukan kampanye, petahana masih bisa bekerja memimpin daerahnya masing-masing karena secara resmi masih menjadi kepada daerah.

"Itu kan maksudnya agar petahana tidak menggunakan fasilitas, maka yang dilarang saat dia terjun kampanye. Kan tidak setiap saat dia berkampanye selama masa kampanye, dia kan masih bisa bekerja," kata Refly.

Untuk itu aturan soal waktu cuti bagi petahana menurutnya memang perlu diuji ulang. Sebab aturan saat ini akan berdampak bagi pekerjaan petahana yang masih harus tetap menjaga amanah dan bertugas sampai sisa waktu jabatannya berakhir.

"Harusnya pasal itu dikembalikan cuti ketika melakukan kampanye saja. Apalagi kampanye di sini-sini aja, mungkin perlu waktu 2-3 hari," sebut dia.

Judical review yang diajukan Ahok pun dinilai sudah tepat. Kepala daerah lain yang hendak kembali mengikuti pilkada juga bisa melakukan hal serupa jika ingin pekerjaannya tidak terbengkalai.

"(Langkah Ahok) sudah tepat, Ahok sendiri yang mengajukan karena dia merasa dirugikan. Kepala daerah lain juga bisa seperti itu," tutur Refly.

Ahok sendiri mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi karena tidak ingin cuti untuk kampanye karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Yakni menyelesaikan penganggaran yang perlu dikelola dan dikawal secara serius.

"Kalau kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye seharusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," terang Ahok, Selasa (2/8).

"Saya bukan minta hapus (aturan) itu. Saya cuma minta seandainya saya ingin menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti. Harusnya kan boleh kan," imbuhnya.

Upaya hukum Ahok ini juga didukung oleh Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat. Kader PDIP yang digadang-gadang juga akan maju sebagai cagub DKI itu juga akan menolak ambil cuti kampanye seandainya ia maju di Pilgub.

"Saya sepakat. Jangan sampai proses Pilkada, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia, itu mengganggu roda organisasi pemerintahan. Bayangkan kalau cuti tiga bulan (untuk Pilgub) itu panjang sekali. Lebih baik kita fokus untuk kerja," ucap Djarot, Rabu (3/8).

sumber
0
1.5K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694KThread58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.