Kaskus

News

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dinalicaAvatar border
TS
dinalica
STOP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK
STOP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK

Baru-baru ini banyak berita beredar di media mengenai tindak pelecehan seksual anak usia dini, pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan dimana anak dibawah umur dipakasa terlibat dalam aktivitas seksual, dipaparkan atau dipertunjukkan organ kelamin secara tidak senonoh dan anak disalah gunakan untuk mendapatkan kepuasan seksual atau menggunakan anak dalam pornografi. Pelecehan seksual yang marak terjadi biasanya dengan motif perilaku pelaku yang mencoba mendapatkan kelekatan serta kepercayaan kepada anak. Pada awalnya pelaku mempunyai motif bermacam-macam serta rasa ingin tau seberapa besar kemampuan anak dalam mejaga diri seperti mencoba mengajak anak bergurau, bermain, meraba, serta mencium setelah itu timbulah rasa penasaran anak dan pelaku pun bertindak lebih senonoh seperti menunjukkan alat kelamin kepada sang anak serta melakukan pelecehan seksual terhadap anak.

Kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur satu per satu muncul ke publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kasus pemerkosaan yang dialami PL, bocah 12 tahun asal Semarang, yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini menarik perhatian karena jumlah pemerkosa awalnya disebut mencapai 21 orang. Belakangan, polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pemerkosa PL. Dua orang di antara mereka akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti. Namun, polisi menetapkan dua orang lain sebagai buronan karena diduga menjadi otak kejahatan seksual itu. Atas pemerkosaan itu, PL mengalami trauma pada laki-laki dan gangguan pada organ reproduksinya. Sekolah PL juga terganggu akibat pemerkosaan tersebut.
Ada pula dampak kekerasan seksual yang dialami anak berupa fisik, psikologis, maupun sosial. Dampak secara fisik dapat berupa luka atau robek pada selaput dara. Dampak psikologi meliputi trauma mental, ketakutan, malu, kecemasan bahkan keinginan atau percobaan bunuh diri. Dampak sosial misalnya perlakuan sinis dari masyarakat di sekelilingnya, ketakutan terlibat dalam pergaulan dan sebagainya (Orange & Brodwin, 2005).

Peristiwa kekerasan seksual pada anak perlu ditindak lanjut dengan peradilan hukum yang sesuai agar tidak banyak orang-orang melalukan pelecehan seksual pada anak dibawah umur dengan tidak wajar. Pada Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.
Pasal 81 yang bunyinya:Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 82 yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).
Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.
Perpu perlindungan anak yang tertulis ditas tidak memberikan efek jera pada pelaku pelecehan dan semakin banyak pelaku-pelaku pelecehan seksual anak semakin meningkat, dari fenomena yang tersebut Peemerintah Indonesia menunjuukan usahanya untuk perlindungan hukum yang sesuai, yaitu dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.

Banyaknya korban kejahatan seksual yang tidak terdata itu sehingga diharapkan hukuman kebiri dapat melindungi anak-anak dan membuat para pelaku jera. Kebiri diperuntukkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Presiden mengatakan, lingkup perpu itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
0
3.8K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.