Untuk Suhu2 di Kaskus,
Ane mau tanya karena bener2 buta tentang masalah ini. Tante ane belum menikah dan sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, sebelum meninggal dia membuat rekaman lewat video dan voice recorder bahwa dia mewariskan seluruh aset2 nya kepada keponakannya.
Apakah hal itu bisa berlaku secara hukum?
mohon pencerahannya ya ..

Ane mau tanya karena bener2 buta tentang masalah ini. Tante ane belum menikah dan sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, sebelum meninggal dia membuat rekaman lewat video dan voice recorder bahwa dia mewariskan seluruh aset2 nya kepada keponakannya.
Apakah hal itu bisa berlaku secara hukum?
mohon pencerahannya ya ..


