bismillah2012Avatar border
TS
bismillah2012
SURAT TERBUKA UNTUK DOKTER & SIAPAPUN AGAN YANG PUNYA NURANI

Bagi agan yang profesinya dokter.. Harap baca thread ini dengan kepala dingin.. Supaya tidak salah paham dan mudah memahami isi thread ini.. Dan tentunya supaya bisa nangkep, apa sih tujuan ane sebenarnya ngangkat thread ini..
Sebelum baca, tarik nafas dalam-dalam dulu gan.. Hembuskan perlahan.. Wuuusshhaa emoticon-Jempol

CEKIDOT ajalah.. lagi males basa-basi gan emoticon-Traveller


Quote:



Spoiler for Pictures *NGURAS QUOTA*:


Suntik mati itu bukan persoalan sederhana gans..
Segimana-gimananya detail cacatnya seseorang (dewasa/bayi) tetap aja gans tugas dokter adalah MENOLONG SEMUA PASIENNYA AGAR BERTAHAN HIDUP LEBIH LAMA APAPUN KONDISINYA.

Segimana-gimananya detail cacatnya anak.. Itu adalah bentuk ujian Tuhan pada orang tuanya gan..
Tuhan ingin lihat seberapa ikhlas orang tua si bocah? Seberapa baik orang tua si bocah?
Seberapa sabar orang tua si bocah? Seberapa taat orang tua si bocah pada Tuhan?
Kecuali kalo orang tua si bocah termasuk golongan orang-orang yang tidak meyakini Tuhan gan.. emoticon-Cool

Penjahat di Indonesia aja, setau ane kagak ada yang disuntik mati bro..
Dan dalam kasus ini, suntik mati pada bayi cacat bro..
Si Ayah kagak rembukan ama istrinya..
Penjahat aja harus masuk pengadilan dulu (prosesnya bisa makan waktu berbulan-bulan) untuk nentukan hukuman yang cocok..
Tapi ini bocah cacat, cuma diputuskan suntik matinya dalam waktu singkat..




Eutanasia aktif bertentangan dengan hukum negara dan ajaran kebanyakan agama..
Bahkan ajaran agama Yahudi melarang eutanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan. [Euthanasia and Judaism: Jewish Views of Euthanasia and Suicide]

Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia".[eks Asli Versi King James Version : "Surely for your lifeblood I will demand [a reckoning]; from the hand of every beast I will require it, and from the hand of man. From the hand of every man's brother I will require the life of man.situs sabda.org]. Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.[The Jewish view on euthanasia]

Ajaran agama Yahudi pun melarang Eutanasia, lalu bukankah masyarakat di negara kita beragama?
Bahkan terdapat 6 agama yang diakui negara kita..


Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300, "bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.

Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun". Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 [Situs Tempointeraktif] menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.


Jika memang anak tersebut cacat dan harus mati, maka biarkanlah anak tersebut mati secara alami..
Seharusnya si dokter memberikan penanganan apapun, yang bisa dilakukan dokter semaksimal-maksimalnya..



Trit ini ane harap dapat menggugah hati para dokter dan orang tua yang dititipkan anak cacat oleh Tuhan..
Sayangi semua anak tanpa membeda-bedakan anak yang normal ataupun anak yang cacat..
Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini gan.. emoticon-Shakehand2

Ane sama sekali kagak bermaksud menjatuhkan atau menyudutkan orang tua si bocah (karena mereka menyatakan penyesalan)
Ane juga sama sekali kagak bermaksud mengusut si dokter (Harapan ane si dokter pun menyesali perbuatannya)


Quote:


NO HOAX GAN..
Kalau mau tau keasliannya, datang ke TRANSTV,
lalu cari file video program "Yuk Keep Smile" bulan Maret 2014
(Tanggal tepatnya ane lupa gans..)
Ketika itu, yang diwawancarai adalah orang tua si bocah..
Diubah oleh bismillah2012 05-06-2016 05:16
0
8.9K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.