BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Rumah Radio Bung Tomo tersisa puing dan masalah hukum

Petugas menunjukkan gambar rumah yang merupakan cagar budaya berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo dengan latar bangunannya telah dibongkar di Surabaya, Jawa TImur, Rabu (4/5).
Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12, Surabaya, Jawa Timur telah rata dengan tanah. Bangunan itu dibongkar pada 3 Mei 2016. Lahan seluas 2.000 meter persegi tersebut kini ditutup dengan pagar seng berwarna hijau.

Pada medio 1940-an, dari bangunan itu mengudara siaran Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPI). Radio tersebut didirikan Sutomo atau lebih dikenal dengan nama Bung Tomo, pahlawan nasional yang dikenang atas jasanya membakar gelora perjuangan arek-arek Surabaya, pada perang 10 November 1945.

Bangunan bersejarah itu konon telah dibeli PT. Jayanata, sebuah usaha klinik kesehatan dan kecantikan. SindoNews menyebut bahwa bangunan itu akan disulap menjadi galeri kecantikan.

Adapun VOA Indonesiamenuliskan bahwa di atas tanah itu akan dibangun rumah baru milik salah seorang pemilik PT. Jayanata. "Sejak kapan dibeli saya kurang tahu, Mawar 10 dibeli pihak Jayanata, untuk apa, untuk rumah anaknya," kata Store Manajer Plaza Jayanata, Lilik Wahyuni.

Pembongkaran itu memicu kritik keras. Putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, memimpin langsung aksi yang digelar kelompok Arek Suroboyo Menggugat, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/5).

"Pembongkaran bangunan bersejarah itu adalah bentuk pengkhianatan pada nilai perjuangan bangsa Indonesia," kata Bambang, dikutip Metrotvnews.com.

Kritik juga disuarakan dalam sebuah petisi di Change.org. Petisi tersebut diprakarsai akun Adrian Perdana, dan telah meraup lebih dari 3.500 dukungan, Jumat malam (13/5). Adrian mendesak Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab atas robohnya bangunan bersejarah itu.

"Bangunan di jalan Mawar no. 10 yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (kelas B) oleh Pemerintah Kota Surabaya kini rata dengan tanah. Semua pemangku kepentingan harus bertanggung jawab atas robohnya bangunan bersejarah itu," tulis Adrian.

Petugas Satpol PP menyegel bangunan rumah yang merupakan cagar budaya berupa bekas kantor radio pejuang Surabaya, Bung Tomo yang telah dibongkar di Surabaya, Jawa TImur, Rabu (4/5).
Respons Pemkot Surabaya

Adapun Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan penghentian atas aktivitas pembongkaran itu.

Penghentian aktivitas itu ditandai dengan pemasangan larangan melintas dari Satpol PP di seng hijau yang mengelilingi lokasi. Ada pula tanda silang bertuliskan "Pelanggaran Perda Kota Surabaya, nomor 5 tahun 2005, tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya."

Bangunan bersejarah itu, kata Wiwiek, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya pada 1996.

Wiwiek mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan agar pembongkaran tidak dilakukan. "Kami sudah beri pengarahan soal pembongkaran sebelum turunnya rekomendasi. Lalu kami layangkan surat peringatan atas pembongkaran tersebut," kata dia, dikutip Kompas.com.

Menurut Wiwiek, bangunan itu tercatat dimiliki oleh seseorang bernama Amin. Si pemilik telah mengajukan permohonan renovasi pada 20 Februari 2016. Surat rekomendasi (arahan) turun pada 14 Maret, tapi pada 3 Mei dilakukan aktivitas pembongkaran.

Wiwiek mengaku bahwa pihaknya kini berusaha memperbaiki kembali bangunan itu. "Sekarang sedang dipelajari bagaimana penyusunan batu bata dan sebagainya, untuk kemudian direkonstruksi ulang sesuai bentuk bangunan asalnya," ujarnya.

Di sisi lain, polisi sudah melakukan pengusutan soal pembongkaran bangunan itu. Seperti dilaporkan BBC Indonesia, polisi mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya adalah untuk renovasi, bukan pembongkaran total.

Polisi membentuk dua tim dalam kasus ini. "Kami membentuk dua tim. Tim pertama mengurusi sejarah bangunan dan tim kedua mengurusi kasusnya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti, dikutip detikcom.

Tim pertama akan melacak jejak sejarah bangunan itu, termasuk meminta keterangan dari pemilik awal dan para saksi ahli. Adapun tim kedua akan fokus pada masalah pembelian, izin dan sebagainya.

Sanksi ihwal perusakan cagar budaya, antara lain termuat dalam Pasal 105 Undang-Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Merujuk pasal itu, setiap orang yang melakukan perusakan cagar budaya bisa diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal lima tahun, dan/atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Adapun tampak depan bangunan bersejarah itu, masih bisa dilihat di Google Street View.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-masalah-hukum

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 16 berita menarik pekan kedua April 2016

- 11 berita menarik dan penting pekan keempat Oktober

- 11 berita menarik pekan pertama November

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
33.9K
253
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.