mr.setuju
TS
mr.setuju
Soal Tambahan Kontribusi 15%, DPRD DKI Ancam Ahok


[JAKARTA] Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut sempat diancam oleh DPRD DKI terkait besaran kontribusi tambahan yang disusun dalam Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

DPRD mengancam pembahasan mengenai Raperda RTR dan Raperda mengenai Zonasi Wilatah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta akan menemui jalan buntu jika Ahok berkukuh memasukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.

Hal itu diungkapkan Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Ahok usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, Senin (25/4).

Sunny mengaku, ancaman tersebut sempat membuat Ahok melunak terkait kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi.

"Kalau dari sisi dia 15 persen itu fix harus ada. Hanya persoalannya apakah di Perda atau di Pergub. Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).

Sunny menyatakan, sebelum pembahasan Raperda tersebut dihentikan, Ahok sempat kembali kepada keyakinannya sebelumnya. Ahok menyatakan tidak ada lagi negosiasi mengenai besaran kontribusi tambahan itu.

"Sempat ada wacana (deadlock) seperti itu. Makanya beliau jadi lebih fleksibel, tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix. Intinya tidak ada negosiasi lagi," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Sunny mengaku Ahok berupaya berkomunikasi dan mendengar usulan dari berbagai pihak terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi. Tak hanya usulan dari DPRD, Ahok pun menampung usulan dari pengembang.

"Komunikasi pak Ahok dengan siapa saja sama kok. Mendengarkan masukan-masukan dari mereka kemudian dipertimbangan, demikian selalu," katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Sunny mengaku dicecar penyidik dengan 12 pertanyaan. Materi pemeriksaan, kata Sunny berkisar pada proses pembahasan dua Raperda tersebut.

"Soal proses pembahasan Raperda, substansinya, usulannya," tuturnya.

Sunny mengaku diminta Ahok untuk menyampaikan apa adanya kepada penyidik terkait pembahasan raperda reklamasi ini.

"Permintaannya selalu, menyampaikan kepada saya setiap diperiksa pokoknya sampaikan apa adanya," katanya.

Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [F-5/L-8]


http://sp.beritasatu.com/nasional/so...am-ahok/114348

silahkan...

emoticon-Traveller
0
4.4K
49
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.