• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bingung Cara Balik Nama Sertifikat? Yuk Simak Infonya Di Sini, Gan!

MamanAvatar border
TS
Maman
Bingung Cara Balik Nama Sertifikat? Yuk Simak Infonya Di Sini, Gan!
Sebuah kebanggan tersendiri pastinya kalo agan pada bisa beli rumah dengan uang hasil kerja keras sendiri, dengan melewati berbagai rintangan dan kerikil tajam hingga pada akhirnya bisa kebeli dan segera menempati rumah baru emoticon-Big Grin. Berbagai cara yang agan lakukan sebagai bentuk rasa syukur. Mulai dari manggil seluruh teman kerabat untuk ngumpul, atau mengundang seluruh saudara ngadain pengajian syukuran rumah baru.


Setelah terbeli rumah, entah itu secara cash ataupun nyicil ngga apa-apa gan! yang penting punya rumah. Dan setelah itu pasti bawaannya agan udah pada nggak sabar pingin move on alias segera pindah menempati rumah baru, ya kan? Eitssss,..! Tunggu dulu gan!Pastikan sertifikat rumah sudah balik nama atas nama Agan sendiri. Nggak ada gunanya kalo kita memegang fisik dari sertifikat jika nama agan nggak tercantum sebagai pemilik emoticon-Cape d....

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat, Gan?

Dalam proses jual beli rumah, baik rumah baru ataupun rumah second, hal yang paling penting wajib agan perhatikan betul demi kelangsungan dan keamanan saat menghuni rumah baru adalah sertifikat rumah. Sebagai negara hukum, bukti-bukti hitam di atas putih kayak semacam sertifikat rumah sebagai tanda bukti bahwa sebuah rumah atau aset properti lainnya benar-benar milik seseorang. Jika agan lalai akan hal ini, bukan nggak mungkin bakal terjadi hal yang tidak diinginkan seperti klaim atas rumah yang sudah kita beli oleh pemilik lama yang curang. Makanya hal yang semacam ini riskan dan harus dipahami dan diurus secara lengkap.

1. Kenali dulu Jenis Sertifikatnya Apa Dulu, Gan!


Sebelum membeli tanah, bangunan, rumah atau property lainnya, ada baiknya agan memperhatikan segala jenis dokumen tertulisnya. Buat agan yang belum begitu paham, ini dia neh beberapa jenis dokument tertulis sehubungan dengan kepemilikan sebuah rumah/property, Cekidot :

SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan bukti kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM ini juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat wajib mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.

SHSRS (Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat parkir, sampai area lobi.

Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.
(Sumber : Rumah.Com)

2. Simak Nih gan, Prosedur Cara Balik Nama Sertifikat


Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti atau lumayan kan buat penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan emoticon-Big Grin. Ini dia nih gan 5 langkah mudah ngurus balik nama sertifikat yang ane comot dari Rumah.com.

Quote:


3. Biaya Yang Harus Dikeluarkan

Sebenarnya biaya balik nama sertifikat rumah itu bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya. Berdasarkan sumber yang ane baca di hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.
Spoiler for biaya urus sertifikat:

Nah, berikut ini juga bakal TS suguhin cara yang bisa agan tempuh tata cara pengurusan SHM berikut waktu dan biayanya, yang ane ambil dari Rumah.com.
Spoiler for Syarat dan Biaya:

BIAYA
Biaya pengurusan Ser
tifikat Hak Milik atau SHM berbeda-beda, tergantung dari provinsi tempat tanah Anda berada serta luas tanahnya. Untuk Anda yang memiliki tanah seluas 120 meter persegi di provinsi DKI Jakarta, berikut simulasinya;
• Biaya pengukuran: Rp124.960
• Biaya panitia: Rp354.800
• Biaya pendaftaran: Rp50.000
Total biaya: Rp529.760
* catatan: tanah milik perorangan (bukan badan hukum atau instansi pemerintah), bukan pendaftaran massal, tidak termasuk golongan khusus (TNI, Polri, panti jompo, panti asuhan, veteran), dan jenis tanah non-pertanian.

Itulah dia info tentang bagaimana cara atau mekanisme Balik Nama Sertifikat Rumah. Semoga thread ini bisa bermanfaat untuk yang emang lagi dihadapkan dengan urusan sertifikat, atau mungkin agan yang punya pengalaman ngurus balik nama sertifikat, boleh dong gan share di mari biar jadi bahan referensi untuk agan yang lain.


Ditunggu Share Pengalamanmu, Gan.
Sumber Thread : Rumah.com

0
180.8K
559
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.