neoliberal.imf4Avatar border
TS
neoliberal.imf4
Hukuman Cambuk Pertama Terhadap Non Muslim di Aceh Jadi Sorotan
Aceh - Seorang wanita berusia 60 tahun mendapat hukuman cambuk di Takengon, Aceh. Diduga, wanita tersebut menjual alkohol. Hukuman ini menjadi kontroversi karena dijatuhkan pada wanita non muslim.

Kabar ini beredar luas karena pertama kali dilansir oleh kantor berita AFP, Rabu (13/4) kemarin. Sejumlah media dunia mengutipnya, mulai dari Time sampai BBC. Kasus ini juga jadi perbincangan hangat di media sosial.

Dilaporkan AFP, wanita 60 tahun tersebut dicambuk 30 kali pada Selasa (12/4) lalu. Hukuman syariah di Aceh pada dasarnya hanya berlaku untuk kalangan muslim. Namun seperti ditulis AFP, seorang pejabat di kantor Kejaksaan Aceh Tengah, Lili Suparli, mengatakan ada dasar aturan untuk menjerat penganut agama lain dalam hukum syariah di beberapa kasus tertentu.

"Ini adalah kasus pertama seorang non muslim dihukum dalam hukum Islam," kata Lili kepada AFP.

BBC Indonesia kemudian menanyakan persoalan ini ke Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh. Syahrial mengatakan dalam qanun jinayah diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.

"Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya
berlaku bagi Muslim adalah UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Syahrizal.

Qanun Jinayat mulai diberlakukan di Aceh sejak Oktober lalu dengan hukuman cambuk antara lain diberlakukan dan mencakup khalwat (mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).

Sejak diberlakukan, sejumlah hukum cambuk telah ditetapkan, langkah yang mendapatkan penentangan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.

"Kalau melakukan pelanggaran yang tak diatur dalam hukum jinayat, maka yang berlaku adalah hukum nasional. Bila ia mau menundukkan diri dan berlaku syariah, boleh. Tapi pada prinsipnya berlaku pada Muslim," kata Syahrizal yang menyatakan belum mendapatkan laporan dari Aceh Tengah terkait hukuman cambuk ini.

detikcom masih menelusuri kisah ini ke pejabat Aceh Tengah, namun belum mendapatkan respons.

http://news.detik.com/berita/3187693...h-jadi-sorotan

dicabut sakit ga bray
emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
0
15.3K
177
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.