Quote:
Bola.net - Status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan melanggar hukum," ucap hakim Ferdinandus yang dibacakan, Selasa (12/4) siang. Putusan ini disambut Takbir oleh para pendukung La Nyalla yang memenuhi ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Perlu diketahui bersama, La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar. Ia dinilai menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2012 lalu.
Menurut tim kuasa hukum La Nyalla, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dianggap telah merampas hak asasi kliennya, dan ada upaya paksa. Apa lagi Ketua PSSI ini belum pernah diperiksa Kejati Jatim tentang kasus tersebut.
Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat utang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.(faw/dzi)
http://www.bola.net/indonesia/menang...ut-63c2da.html
Quote:
SURABAYA, KOMPAS.com — Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis.
Ini karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).
"Menerima permohonan pemohon (La Nyalla) dan menolak seluruh eksepsi termohon," katanya.
Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti".
Jalannya sidang putusan tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan personel dari Polsek Sawahan dibantu Polrestabes Surabaya disebar ke sejumlah titik di PN Surabaya, Jalan Arjuno.
Mobil operasional polisi juga terlihat berjajar tepat di depan pengadilan negeri, di sisi Jalan Arjuno.
Tepat di belakang hakim tunggal Ferdinandus, yang sedang membacakan putusan, terdapat tiga personel polisi, satu di antaranya dari unsur Propam, serta satu orang dari pihak keamanan pengadilan.
Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla terdeteksi tidak berada di Indonesia. Dia diduga berada di Malaysia dan Singapura, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
http://regional.kompas.com/read/2016...g.Praperadilan
--------------
praperadilan lagi-lagi menyelamatkan seorang koruptor