abdirevolusiAvatar border
TS
abdirevolusi
mohon bantuan yang tau soalagraria
bapakku menikah dua kali istri pertama punya 3 anak dari istri kedua punya 3 anak, bapakku punya sawah shm tapi bapakku sudah meninggal, tapi kemarin di buatkan sertifikat baru atas nama anak2 dari istri pertama tnpa sepengetauan anak dan istri kedua
pertanyaanku
1. apakah masih berlaku sertifikat yang lama
2.kenapa pihak desa dan notaris bisa buat sertifikat baru padahal sertifikat lama masih aku pegang
3. bisakah aku dan adik2ku menuntut hakku bagaimanapun juga aku termasuk pewaris yang sah

mohon bantuan suhu di mari
Diubah oleh abdirevolusi 10-04-2016 02:52
0
1.5K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.