• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • (GENERASI MUDA WAJIB MASUK) ISLAM MELARANG GAYA RAMBUT POTONGAN QOZA !!

mohammadwahabiAvatar border
TS
mohammadwahabi
(GENERASI MUDA WAJIB MASUK) ISLAM MELARANG GAYA RAMBUT POTONGAN QOZA !!
Islam agama yang syamil mutakamil. Ia bukan hanya mengatur ibadah ritual tetapi juga memberikan tuntunan kepada umatnya dalam segala segi kehidupan, termasuk masalah mode.

Qoza’ yang kini banyak dijumpai ternyata adalah mode potong rambut yang dilarang dalam Islam.

Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang hingga membentuk motif tertentu. Misalnya ukiran, suatu lambang, atau garis-garis.

Qoza’ sebenarnya telah ada sejak zaman jahiliyah. Rasulullah kemudian memberikan tuntunan kepada umatnya bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللهِ أَنهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ


Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَن رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ


Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصبِى وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلهُ


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]

SUMBER : TARBIYAH.NET

INI DIA GAYA RAMBUT QOZA :





MOHON MAAF BILA ADA PENYAMPAIAN DAN KATA-KATA YANG BELUM DIMENGERTI DI KOMEN,SAYA HANYALAH HAMBA YANG TIDAK LUPUT DARI KESALAHAN DAN JAUH DARI KESEMPURNAAN


PENDAPAT BIJAK DARI SAUDARA-SAUDARA KU YANG BERIMAN :


Quote:

Quote:


Quote:


Quote:




Quote:




Quote:




Quote:



Quote:



Quote:


Quote:



MEREKA YANG TIDAK MENGERTI :


Quote:


Quote:


Quote:


DAN SAYA DIBELA OLEH MEREKA YANG MENGERTI

Quote:
Diubah oleh mohammadwahabi 01-04-2016 09:20
0
137.6K
926
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.