titisan.tuhan
TS
titisan.tuhan
Gara-gara 'Mas Dhani Pegang yang Punya Nikita’, KPI Tegur Acara Logika Ahmad Dhani

TRIBUN-TIMUR.COM - Acara talkshow yang dipandu Ahmad Dhani ‘Logika Ahmad Dhani’ yang tayang di iNews mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat).

KPI mengeluarkan surat teguran tertulis dengan /K/KPI/03/16 pada 23 Maret 2016 lalu.

"Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Logika Ahmad Dhani” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 6 Maret 2016 pukul 22.00 WIB," tulis KPI di situs resminya, kpi.go.id, Minggu 27 Maret 2016.

KPI menyebutkan program saat itu menampilkan Nikita Mirzani dan Andi Soraya sebagai bintang tamu dengan tema ‘Hakikat Pernikahan dan Perceraian'.

KPI menangkap muatan percakapan yang tidak layak ditayangkan.

Itu terjadi saat Dhani memberikan challenge yang harus dijawab spontan dan cepat.

Percakapan tersebut yakni:
Mas Dhani pegang yang punya Nikita”.

“Hah? Kamu mau pegang yang punya aku?”.

“…yang cepet ya“, “jangan cepet-cepet, nggak ada feel-nya kalo cepet-cepet. ‘Kan aku udah bilang harus pake feel”.

“Gedean yang lokal atau yang bule?”, “Bule”.

"Emang lebih gede lebih enak ya?.'

KPI menilai walaupun program tersebut tayang pada pukul 22.00 WIB, namun tetap wajib memperhatikan muatan-muatan yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai atau norma masyarakat.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan," tulis KPI.

KPI Pusat pun memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf e.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

"Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," tegas KPI.

Kasus Indonesian Idol

Bagoi Dhani ini bukan yang pertama mendapat teguran dari KPI.

Pada 2014 lalu dalam sebuah episode Indonesia Idol, Dhani memuji penampilan salah satu finalis Indonesian Idol, Virzha, dengan kata "baik".

Meski konteksnya positif, bukan sebagai bentuk makian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tetap memperingatkan RCTI.

Pihak KPI "Menilai pada Program Siaran Indonesian Idol yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Maret 2014 pada pukul 22.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)."

Pasalnya, episode tersebut "menampilkan sebuah ungkapan yang memiliki makna kasar serta berulang-ulang 'baik' yang diucapkan oleh Artis Ahmad Dhani pada saat memberikan pujian pada talent di acara tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan peringatan. Peringatan ini bertujuan agar melakukan evaluasi internal atas program ini, serta tidak mengulangi kekeliruan serupa.

SUMBER

calon gubernur DKI pilihan panasbung kok ginih emoticon-Recommended Seller

0
31.2K
208
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.