hemoreAvatar border
TS
hemore
Teman ane banding hampir 1.5 tahun
Gan, ini ane mau cerita. nggak tau musti lapor kemana. Ini kasus jakarta barat.

Keputusan udah ada january. 2015, Lawan banding untuk sengaja mengulur waktu. Sampai Agustus berkas perkara tidak naik ke pengadilan tinggi. Di pengadilan tingginya cepat. Tidak sogok tidak apa. January sudah sampai ke pengadilan negeri.

Nah di pengadilan negeri, teman ane tunggu 1 bulan tidak datang surat.

Pengacara ane anjurin bayar aja itu juru sita pengadilan biar processnya cepet.

Tapi ini kan jaman Jokowi udah jadi presiden. Masak nyogok lagi? Ntar nasib kayak kaligis lagi.

Jadi hukumnya gimana gan? Ada batas waktu nggak sih buat si juru sita menyampaikan ke pihak lawan keputusan pengadilan tinggi? Jadi bisa move forward gitu.
Diubah oleh hemore 27-03-2016 00:28
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.