baronxineAvatar border
TS
baronxine
Selamat Tinggal 'Taksi' Murah, Taksi Online yang Nyaman


Jakarta - Nun jauh di Kota Megapolitan bernama New York yang terletak di Amerika Serikat, di kota itu dahulu layanan jasa transportasi online dilarang. Tapi tekanan publik membuat pemerintah kota akhirnya membolehkan taksi berbasis aplikasi kembali beroperasi.

Konsumen adalah raja dan suara publik tentu wajib didengar. Publik memilih layanan taksi online tentu dengan sejumlah alasan. Harga murah pasti jadi pilihan, dan kenyamanan adalah nomor satu. Mampukan taksi reguler memberikan itu?

Nah kembali ke New York tadi, akhirnya pemerintah kota berkompromi dengan uber. Di kota big apple, mobil uber memakai pelat khusus yang sama dengan yellow cab atau taksi kuning yang sehari-hari 'menguasai' jalanan New York.

Pengemudi Uber juga hanya boleh membawa penumpang yang memesan lewat aplikasi. Dan ada SIM khusus bagi para pengemudi Uber, serta yang terpenting pembayaran harus lewat kartu kredit.

Melihat New York, lalu apakah kemudian Jakarta dan Indonesia justru akan memblokir layanan jasa transportasi online? Merujuk pada surat Menhub Ignasius Jonan pada Kemenkominfo Rudiantara sepertinya tindakan itu akan dilakukan. Walau dalam 15 hari, akan sangat memungkinkan ada keputusan lain. Lepas dari urusan surat itu, mungkin pada akhirnya memang suara publik yang akan menentukan.

Bila solusi pemblokiran kemudian diambil, perlu dipikirkan juga, apakah kemudian apakah taksi reguler bisa memberikan kenyamanan hingga harga yang bersaing?

Sejumlah pengguna jasa transportasi berbasis aplikasi baik Uber atau grab car memilih meninggalkan taksi reguler dengan sejumlah alasan kuat. Selain soal harga dan kendaraan yang nyaman, juga soal uang kembalian dan sopir yang tak pernah mutar-mutar tak tahu jalan.

Teknologi tak bisa dibendung, kemajuan akan selalu mencari jalannya dan masyarakat pasti akan memilih yang terbaik. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat tentu bisa mengambil pilihan terbaik dan taksi reguler tentu harus berkaca diri, mengapa ditinggalkan konsumen.

Semoga saja dalam 15 hari ke depan solusi yang diambil tak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
(dra/dra)

http://news.detik.com/berita/3164843...ne-yang-nyaman

Ini Kata Grab soal Rencana Pemblokiran Taksi Aplikasi oleh Kemenhub


Jakarta -
Pihak Grab angkat bicara terkait rencana Kementerian Perhubungan yang akan memblokir aplikasi online GrabCar. Grab merupakan perusahaan yang menaungi beberapa layanan antara lain GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress.

Menurut Managing Director untuk Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Grab bukan merupakan operator layanan transportasi. Mereka hanya bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi.

"Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang. Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," kata Managing Director untuk Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (15/3/2016).

"Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," lanjutnya.

Ridzki menambahkan perusahaan Grab merupakan entitas legal di Indonesia. Grab juga terdaftar sebagai pembayar pajak.

"Kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," ucap Ridzki.

Pihak Grab, lanjut Ridzki, juga telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan maupun pemangku kepentingan industri. Hal itu guna menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia.

"Kami telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota di mana kami beroperasi, seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan kami telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, di mana semua telah memiliki izin mengemudi, dan kami juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi. Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver," ungkapnya.

Untuk informasi, layanan GrabCar hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi.

"Teknologi kami memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik, dengan lebih efisien. Kehadiran Grab juga telah membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan telah meningkatkan kehidupan para mitra pengemudinya dan masyarakat lokal," tutup Ridzki Kramadibrata.

http://news.detik.com/berita/3164825...-oleh-kemenhub


Suara Sumbang Masyarakat soal Rencana Pemerintah Blokir Uber dan GrabCar



Jakarta -
Aplikasi Uber dan GrabCar rencananya akan diblokir oleh pemerintah. Menurut Kementerian Perhubungan (Kemhub), kedua aplikasi online ini tak pernah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menjalankan usahanya baik di bidang transportasi maupun di bidang perangkat lunak.

Masyarakat pun menanggapi rencana pemerintah yang akan memblokir aplikasi online ini. Rata-rata tanggapan dari masyarakat kurang setuju dengan pemblokiran tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Aulia Syarifah, mahasiswi tingkat 6 yang berasal dari Bandung, Jawa Barat. Aulia mengungkapkan aplikasi seperti Uber dan GrabCar memiliki kenyamanan dan juga harga yang minim.

"Berbeda halnya dengan taksi umum, yang kurang nyaman dan harga lebih tinggi. Belum lagi banyak hal negatif yang menjadi berita taksi umum misal dengan argo yang mendadak tinggi karena ada kecurangan. Dari hal itu masyarakat enggan menggunakan taksi umum," kata Aulia Syarifah kepada detikcom melalui surat elektronik, Selasa (15/3/2016).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ammar Muhammad. Menurut Ammar, bila pemerintah tetap memblokir aplikasi online tersebut maka pemerintah tidak mengapresiasi hasil dari pemikiran manusia.

"Jadi menurut saya amat sangat tidak bijak jika pemerintah memblokir layanan transportasi berbasis online tersebut. Biarkan saja, akan terjadi proses seleksi alam yang mana teknologi menjadi basis utamanya. Sebuah karya hasil pemikiran manusia, harus kita hargai dan wajib kita apresiasi bukan dibatasi apalagi di hentikan," ucap Ammar Muhammad.

Sementara itu, Imanuel Roberth, pembaca detikcom dari Jimbaran, Bali menuturkan dengan adanya Uber dan GrabCar ini, banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat. Seperti contoh ketika ada seseorang mengalami kekerasan rumah tangga di malam hari.

"Seorang sopir Grab mendapatkan order pada jam 23.00 WITA dari penumpang yang pada saat itu sedang mengalami KDRT. Dalam waktu 4 menit sang sopir tiba di depan pagar rumah ibu untuk menyelamatkan ibu tersebut dan mengantar ke Polsek Kuta Selatan untuk BAP KDRT," jelas Imanuel Roberth.

Ditambahkan Imanuel Roberth, GrabCar sudah memiliki persyaratan yang diminta oleh pemerintah. Seperti misalnya izin perusahaan dan mendirikan perusahaan dengan membayar pajak.

"Kendaraan yang digunakan memiliki izin rekomendasi dari Dinas Perhubungan (plat huruf belakang S dan kir). Semua aturan sudah diikuti, kecuali Uber karena tidak ada kantor perwakilan," tutur Imanuel Roberth.

Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan berkirim surat ke Menkominfo Rudiantara. Jonan meminta agar aplikasi GrabCar dan Uber dilarang.

Dalam surat yang didapatkan wartawan, Senin (14/3/2016), surat itu sempat dibagikan ke sopir taksi yang menemui Mensesneg Pratikno.

"Kepada Uber dan GrabCar untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang sampai sekarang tidak pernah dipenuhi," ujar Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata saat dikonfirmasi detikcom, Senin (14/3/2016).

Barata menjelaskan ketentuan yang tak dipenuhi itu adalah membentuk badan hukum, tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) alias tidak membayar pajak, kendaraan tak memenuhi persyaratan keselamatan dengan uji berkala, tak memakai pelat kuning (pelat untuk angkutan umum), dan asuransi untuk angkutan umum yang diberlakukan.

http://news.detik.com/berita/3164859...er-dan-grabcar


========

Sebenar nya Sebagai penumpang adalah raja yg berhak mendapatkan pelayanan sebaik mungkin dari si pemberi pelayanan..bial di bandingin dengan taxi sekarang gua lebih memilihh taxi online tersebut.. satu sisi mereka memberi pelayanan dari segi si penumpang di jemput dan munngkin lebih murah dari taxi umum biasan nya ..

Tp begini lah di negara ini Penumpang bukan lagi Raja emoticon-Embarrassmentemoticon-Embarrassment
0
75.2K
623
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.