- Beranda
- Berita dan Politik
Dihukum Bayar Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Yusril
...
TS
hebatpart2
Dihukum Bayar Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Yusril
Quote:
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara menjelaskan duduk persoalan kasus sengketa rumah yang sedang “melilitnya”, walau awalnya sempat menolak untuk berkomentar.
“Iya, jadi gini, saya sudah males lah ya komentar. Soalnya sebelumnya juga kan sudah ada pemberitaannya. Opini sudah terbentuk. Kalau mau cover both side harusnya dari awal. Ini berita sudah naik tiba-tiba saya diminta untuk interview,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (5/2).
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Yusril untuk membayar Rp1 Miliar karena telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terkait penempatan rumah di jalan Karang Asem nomor 32, Jakarta. Yusril digugat oleh pemilik rumah, Iqbal yang merupakan anak dari sahabatnya sejak masa kuliah, Hidayat Achyar.
Hukumonline sebenarnya sudah berupaya meminta komentar pihak kuasa hukum Yusril ketika ditemui di PN Jaksel. Namun, kala itu, seorang advokat wanita yang diketahui berasal dari kantor hukum Zavada Gousta Consultant and Litigator itu menolak berkomentar.
Dijelaskan Yusril, uang untuk pembelian rumah sebenarnya sudah dia lunasi, tetapi tidak diakui oleh pihak penjual. “Uang juga nggak balik, malah saya yang digugat,” tambahnya lagi.
Yusril juga menyebut gugatan Iqbal sebagai gugatan yang aneh karena mencampuradukkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini alasan mengapa Yusril enggan mengajukan rekonvensi (gugat balik dalam perkara yang sama). “Hakimnya juga menerima aja lagi. Ini yang jadi pertanyaan. Ada apa antara mereka dengan pengadilan?” selidiknya.
“Intinya begini aja lah ya. Mau se-pakar apapun kita, kalau sudah menghadapi ‘mafia’ udah susah,” tambahnya.
Apalagi, lanjut Yusril, apabila pihak penggugat merasa menang, lalu mengapa juga melakukan banding. Ia menegaskan dalam perkara ini, kedua belah pihak baik dirinya selaku Tergugat dan penggugat sama-sama mengajukan banding. “Ya sudahlah, namanya juga mafia,” ujarnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud mafia itu.
Yusril mengaku sudah mengajukan gugatan baru. “Mbak (jurnalis hukumonline, red) bisa baca sendiri gugatannya. Di situ ada kronologisnya sebenarnya bagaimana. Yang pasti para pihak ini nggak bisa bilang gimana-gimana. Karena putusan belum inkracht. Kita tunggu saja dulu bagaimana nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, Yusril tidak hanya menggugat Iqbal (pemilik rumah), tetapi juga Hidayat Achyar sebagai Tergugat II. Selain itu, Yusril juga menyeret PT Surisenia Plasmataruna serta dua notaris, Hadijah dan Suzy Anggraini masing-masing sebagai Turut Tergugat I, II, dan III.
PT Surisenia dijadikan Turut Tergugat karena Iqbal (Tergugat I) meminjam uang dari Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 249 atas rumah di jalan Karang Asem yang menjadi objek sengketa. Lalu, uang yang diperoleh dari Bapelkses diserahkan kepada PT Surisenia, sebuah perusahaan bidang agrobisnis.
Tindakan Iqbal menjaminkan sertifikat hak milik ke Bapelkes telah melanggar akta pengikatan jual beli nomor 38 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris Hadijah yang dijadikan Turut Tergugat II oleh Yusril.
Notaris Suzy Anggraini dijadikan Turut Tergugat 3 terkait perannya dalam proses diambil dan dikuasainya sertifikat hak milik nomor 249 oleh Iqbal melalui Hidayat. Tindakan itu, tuding Yusril dalam berkas gugatan, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya.
Yusril menegaskan bahwa dirinya sudah mempunyai iktikad baik untuk membayar pembelian rumah milik Iqbal itu senilai Rp12 Miliar berdasarkan Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Hadijah pada 2011. Ia pun mengaku sudah membayar rumah itu senilai Rp3 Miliar.
Namun, ketika akan dibayar lunas, lanjut Yusril, ayah Iqbal (Hidayat) justru menolak secara halus. “Nanti saja, elu kan masih butuh uang,” sebut Yusril menirukan ucapan Hidayat. Ucapan ini juga sempat disampaikan oleh Yusril sebagai jawaban atas gugatan Iqbal.
Dalam berkas gugatan, Yusril mengklaim telah membayar lunas sisa Rp9 miliar dari total harga jual Rp12 miliar, setelah sebelumnya membayar Rp3 miliar di pembayaran tahap awal. Meskipun telah lunas, Yusril tetap tidak dapat memiliki tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Makanya, Yusril menuding Iqbal melakukan wanprestasi.
“Terbukti bahwa pada dasarnya Tergugat I (Iqbal) tidak pernah mempunyai niat untuk menjual tanah dan bangunan kepada Penggugat (Yusril), walaupun Penggugat sudah membayar harga pembelian yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Pengikatan untuk Melakukan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Hadijah SH, notaris di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2011,” papar Yusril dalam berkas gugatan.
Kuasa hukum Iqbal, Ahmad Aril menegaskan pokok permasalahan ini berasal dari ketidakpahaman Yusril dengan batalnya sebuah perjanjian. Ia mengatakan Yusril berpendapat bahwa PPJB hanya bisa dibatalkan di depan hakim. Padahal, lanjut Ahmad Aril, PPJB adalah perjanjian otentik yang batal demi hukum bila salah satu pihaknya tidak menjalankan prestasi. Dalam hal ini, Yusril tidak pernah membayar lunas, rumah itu senilai Rp9 Miliar.
sumber
“Iya, jadi gini, saya sudah males lah ya komentar. Soalnya sebelumnya juga kan sudah ada pemberitaannya. Opini sudah terbentuk. Kalau mau cover both side harusnya dari awal. Ini berita sudah naik tiba-tiba saya diminta untuk interview,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (5/2).
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Yusril untuk membayar Rp1 Miliar karena telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum terkait penempatan rumah di jalan Karang Asem nomor 32, Jakarta. Yusril digugat oleh pemilik rumah, Iqbal yang merupakan anak dari sahabatnya sejak masa kuliah, Hidayat Achyar.
Hukumonline sebenarnya sudah berupaya meminta komentar pihak kuasa hukum Yusril ketika ditemui di PN Jaksel. Namun, kala itu, seorang advokat wanita yang diketahui berasal dari kantor hukum Zavada Gousta Consultant and Litigator itu menolak berkomentar.
Dijelaskan Yusril, uang untuk pembelian rumah sebenarnya sudah dia lunasi, tetapi tidak diakui oleh pihak penjual. “Uang juga nggak balik, malah saya yang digugat,” tambahnya lagi.
Yusril juga menyebut gugatan Iqbal sebagai gugatan yang aneh karena mencampuradukkan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini alasan mengapa Yusril enggan mengajukan rekonvensi (gugat balik dalam perkara yang sama). “Hakimnya juga menerima aja lagi. Ini yang jadi pertanyaan. Ada apa antara mereka dengan pengadilan?” selidiknya.
“Intinya begini aja lah ya. Mau se-pakar apapun kita, kalau sudah menghadapi ‘mafia’ udah susah,” tambahnya.
Apalagi, lanjut Yusril, apabila pihak penggugat merasa menang, lalu mengapa juga melakukan banding. Ia menegaskan dalam perkara ini, kedua belah pihak baik dirinya selaku Tergugat dan penggugat sama-sama mengajukan banding. “Ya sudahlah, namanya juga mafia,” ujarnya tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud mafia itu.
Yusril mengaku sudah mengajukan gugatan baru. “Mbak (jurnalis hukumonline, red) bisa baca sendiri gugatannya. Di situ ada kronologisnya sebenarnya bagaimana. Yang pasti para pihak ini nggak bisa bilang gimana-gimana. Karena putusan belum inkracht. Kita tunggu saja dulu bagaimana nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, Yusril tidak hanya menggugat Iqbal (pemilik rumah), tetapi juga Hidayat Achyar sebagai Tergugat II. Selain itu, Yusril juga menyeret PT Surisenia Plasmataruna serta dua notaris, Hadijah dan Suzy Anggraini masing-masing sebagai Turut Tergugat I, II, dan III.
PT Surisenia dijadikan Turut Tergugat karena Iqbal (Tergugat I) meminjam uang dari Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 249 atas rumah di jalan Karang Asem yang menjadi objek sengketa. Lalu, uang yang diperoleh dari Bapelkses diserahkan kepada PT Surisenia, sebuah perusahaan bidang agrobisnis.
Tindakan Iqbal menjaminkan sertifikat hak milik ke Bapelkes telah melanggar akta pengikatan jual beli nomor 38 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris Hadijah yang dijadikan Turut Tergugat II oleh Yusril.
Notaris Suzy Anggraini dijadikan Turut Tergugat 3 terkait perannya dalam proses diambil dan dikuasainya sertifikat hak milik nomor 249 oleh Iqbal melalui Hidayat. Tindakan itu, tuding Yusril dalam berkas gugatan, dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya.
Yusril menegaskan bahwa dirinya sudah mempunyai iktikad baik untuk membayar pembelian rumah milik Iqbal itu senilai Rp12 Miliar berdasarkan Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Hadijah pada 2011. Ia pun mengaku sudah membayar rumah itu senilai Rp3 Miliar.
Namun, ketika akan dibayar lunas, lanjut Yusril, ayah Iqbal (Hidayat) justru menolak secara halus. “Nanti saja, elu kan masih butuh uang,” sebut Yusril menirukan ucapan Hidayat. Ucapan ini juga sempat disampaikan oleh Yusril sebagai jawaban atas gugatan Iqbal.
Dalam berkas gugatan, Yusril mengklaim telah membayar lunas sisa Rp9 miliar dari total harga jual Rp12 miliar, setelah sebelumnya membayar Rp3 miliar di pembayaran tahap awal. Meskipun telah lunas, Yusril tetap tidak dapat memiliki tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Makanya, Yusril menuding Iqbal melakukan wanprestasi.
“Terbukti bahwa pada dasarnya Tergugat I (Iqbal) tidak pernah mempunyai niat untuk menjual tanah dan bangunan kepada Penggugat (Yusril), walaupun Penggugat sudah membayar harga pembelian yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Akta Pengikatan untuk Melakukan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Hadijah SH, notaris di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2011,” papar Yusril dalam berkas gugatan.
Kuasa hukum Iqbal, Ahmad Aril menegaskan pokok permasalahan ini berasal dari ketidakpahaman Yusril dengan batalnya sebuah perjanjian. Ia mengatakan Yusril berpendapat bahwa PPJB hanya bisa dibatalkan di depan hakim. Padahal, lanjut Ahmad Aril, PPJB adalah perjanjian otentik yang batal demi hukum bila salah satu pihaknya tidak menjalankan prestasi. Dalam hal ini, Yusril tidak pernah membayar lunas, rumah itu senilai Rp9 Miliar.
sumber
Katanya pakar hukum tapi masalah perjanjian aja tak paham ...
ni orang banyak kasusnya juga yak
0
24.6K
Kutip
260
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
679.7KThread•48.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok