- Beranda
- Entrepreneur Corner
Hak Paten Merk Melindungi UKM
...
TS
hendrawanks1
Hak Paten Merk Melindungi UKM
Artikel ini adalah bagian dari artikel TDA Soloraya Yang dibuat oleh TS
MENGAPA UKM HARUS DAFTAR MEREK ?
Pak Ali adalah seorang pengusaha pakaian yang telah memproduksi dan menjual produknya selama kurang lebih 10 tahun. Produk Pak Ali tersebut ditandai dengan nama BAJOEKITA dan telah dikenal luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak pembeli yang mengenali dan mencari produknya dari nama BAJOEKITA karena produk tersebut berkualitas.
Suatu ketika Pak Ali mendapatkan surat pemberitahuan, bahwa pakaian produksinya TIDAK BOLEH lagi menggunakan nama BAJOEKITA. Alasannya karena nama (merek) BAJOEKITA yang telah dipatenkan oleh orang lain. Dan apabila Pak Ali tetap menggunakan nama BAJOEKITA dapat dituntut secara hukum.
Karena ketidaktahuan Pak Ali tentang HAK DAFTAR MERK mengakibatkan kerugian besar dalam bisnisnya. Yaitu harus memulai menggunakan merk baru (yang tidak dikenal orang sama sekali) untuk memasarkan produksi pakaiannya. Hal tersebut berpotensi menurunkan omset penjualan.
PENGERTIAN DAFTAR MERK
Adalah hal yang menyangkut ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat melahirkan suatu produk barang dan jasa.
PENGERTIAN MEREK :
Merek Dagang adalah Merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau Badan Hukum untuk Membedakan dengan Barang Jenis lainnya
Merek Jasa adalah Merek Jasa yang dipergunakan pada Perdagangan oleh seseorang atau beberapa orang atau Badan Hukum untuk membedakan dengan barang Jenis lainnya.
MANFAAT DAFTAR MERK :
1. Hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimport, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan.
2. Kompensasi dari hak eksklusif.
3. Dapat memberikan lisensi.
4. Untuk pengembangan produk selanjutnya.
6. Menuntut pelanggar hak pemegan paten.
INFORMASI DAFTAR MERK:
CEK APAKAH MERK ANDA SUDAH DIDAFTARKAN OLEH ORANG LAIN DI:
http://ditjenhki.kemenkumham.go.id
Di Menu LAYANAN ONLINE >> DATA MERK INDONESIA
PERSYARATAN PERMOHONAN DAFTAR MEREK
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
TEMPAT PENDAFTARAN MERK:
Untuk pendaftaran hak paten merek untuk UKM di wilayah Solo Raya, Yogyakarta dan kota-kota disekitar Yogya adalah :
KANTOR DEPKUMHAM YOGYKARTA
Jl. Gedong Kuning No. 146 Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
(Petunjuk jalan : dari Solo arah kota Gede, setelah perempatan ayam goreng suharti maju lagi 500 m, kanan jalan, kantor posisi di belokan).
Email : info [at] kumham-jogja.info
Telp. 0274 378431 Fax. 0274 378433
Untuk kota-kota lain bisa datang ke KANTOR DEPKUMHAM di Ibu Kota Propinsi masing-masing.
Tambahan:
MENGAPA UKM HARUS DAFTAR MEREK ?
Pak Ali adalah seorang pengusaha pakaian yang telah memproduksi dan menjual produknya selama kurang lebih 10 tahun. Produk Pak Ali tersebut ditandai dengan nama BAJOEKITA dan telah dikenal luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak pembeli yang mengenali dan mencari produknya dari nama BAJOEKITA karena produk tersebut berkualitas.
Suatu ketika Pak Ali mendapatkan surat pemberitahuan, bahwa pakaian produksinya TIDAK BOLEH lagi menggunakan nama BAJOEKITA. Alasannya karena nama (merek) BAJOEKITA yang telah dipatenkan oleh orang lain. Dan apabila Pak Ali tetap menggunakan nama BAJOEKITA dapat dituntut secara hukum.
Karena ketidaktahuan Pak Ali tentang HAK DAFTAR MERK mengakibatkan kerugian besar dalam bisnisnya. Yaitu harus memulai menggunakan merk baru (yang tidak dikenal orang sama sekali) untuk memasarkan produksi pakaiannya. Hal tersebut berpotensi menurunkan omset penjualan.
PENGERTIAN DAFTAR MERK
Adalah hal yang menyangkut ide/gagasan yang berhubungan dengan teknologi dan proses teknologi yang dapat melahirkan suatu produk barang dan jasa.
PENGERTIAN MEREK :
Merek Dagang adalah Merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau Badan Hukum untuk Membedakan dengan Barang Jenis lainnya
Merek Jasa adalah Merek Jasa yang dipergunakan pada Perdagangan oleh seseorang atau beberapa orang atau Badan Hukum untuk membedakan dengan barang Jenis lainnya.
MANFAAT DAFTAR MERK :
1. Hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimport, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan.
2. Kompensasi dari hak eksklusif.
3. Dapat memberikan lisensi.
4. Untuk pengembangan produk selanjutnya.
6. Menuntut pelanggar hak pemegan paten.
INFORMASI DAFTAR MERK:
- EPO http://ep.espacenet.com
- USPTO http://www.uspto.gov
- UK Patent Office http://gb.espacenet.com
- IPAustralia http://www.ipaustralia.gov.au
- WIPO http://www.wipo.org
CEK APAKAH MERK ANDA SUDAH DIDAFTARKAN OLEH ORANG LAIN DI:
http://ditjenhki.kemenkumham.go.id
Di Menu LAYANAN ONLINE >> DATA MERK INDONESIA
PERSYARATAN PERMOHONAN DAFTAR MEREK
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir Kelurahan. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek sebesar Rp 600.000,-. Informasi no rekening pembayaran (langsung ke rek DEPKUMHAM Jakarta) dapat di peroleh saat pendaftaran.
TEMPAT PENDAFTARAN MERK:
Untuk pendaftaran hak paten merek untuk UKM di wilayah Solo Raya, Yogyakarta dan kota-kota disekitar Yogya adalah :
KANTOR DEPKUMHAM YOGYKARTA
Jl. Gedong Kuning No. 146 Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
(Petunjuk jalan : dari Solo arah kota Gede, setelah perempatan ayam goreng suharti maju lagi 500 m, kanan jalan, kantor posisi di belokan).
Email : info [at] kumham-jogja.info
Telp. 0274 378431 Fax. 0274 378433
Untuk kota-kota lain bisa datang ke KANTOR DEPKUMHAM di Ibu Kota Propinsi masing-masing.
#BetterStyle #LampauiPesona Cantikmu dgn MYKEBAYA
Tambahan:
Quote:
Diubah oleh hendrawanks1 04-02-2016 03:31
0
14K
41
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
22KThread•4.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya