Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengaku bingung dengan kebijakan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya pemerintah sudah lebih dulu membuat pungutan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk rumah pekerja.
"Pekerja sudah memperoleh pembiayaan perumahan itu dari BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya jangan dobel,” ujar Hariyadi, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Senada dengan Haryadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani menilai, sebaiknya program Tapera lebih menyasar ke kelompok pekerja lainnya.
Karena kata Rosan pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pekerja Informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapat pungutan.
“Untuk pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan sudah diperoleh dari program perumahan,” papar Rosan.
Rosan memaparkan, jika ditambah dengan rata-rata kenaikan UMP dalam 5 tahun terakhir sebesar 14 persen, dengan adanya Tapera beban pemberi kerja bertambah.
Ini karena dalam skema RUU Tapera, pengusaha harus memberikan subsidi 0,5 persen dari upah untuk pungutan.
"Total beban pengusaha dapat mencapai sekitar 35 persen,” ungkap Rosan
Seperti diketahui, sebelumnya, iuran Tapera ini dianggap sebagai pelengkap iuran wajib lain yang telah berlaku. Yakni iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari upah sebulan. Sebesar 2,5 persen akan ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan.
http://www.tribunnews.com/bisnis/201...etenagakerjaan
yah dinikmati sajalah..
semoga berguna secara optimal saja..
mau bagaimana lagi?