- Beranda
- Berita dan Politik
Kudu Bayar Toilet, Anang Suruh Anaknya Kencing Sembarangan di Mal
...


TS
kandang.naga
Kudu Bayar Toilet, Anang Suruh Anaknya Kencing Sembarangan di Mal
Quote:

Thanks to :Mimin, KASKUS.Officer, Momod (all room), dan KASKUSer sedunia^^
Banyak yang salah duga.....Bray yang kencing di mall Banjarmasin bukan gua, tapi anak si Anang. Gua mah nyebar beritanya doang biar greget. 

Quote:
UPDATE :Entah kenapa tiba tiba akun Facebook "Pelaku" Anang Uppie tidak dapat ditemukan alias tutup akun?



Quote:

Toilet merupakan salah satu fasilitas yang wajib disediakan pengelola gedung di seluruh Indonesia. Toilet pun seharusnya gratis karena merupakan fasilitas umum. Tapi ada beberapa lokasi yang mewajibkan penggunanya untuk membayar penggunaan toilet.
Kebijakan membayar penggunaan toilet ternyata membuat Anang Uppie kesal. Mal besar di Kota Banjarmasin ini mengharuskan setiap pengunjung di mal tersebut membayar Rp 1.000 jika ingin ke toilet.
Dikutip dari akun Facebook miliknya, Senin (25/1), Anang mengaku enggan membayarnya. Bahkan dia malah menyuruh anaknya untuk buang air di sembarang tempat di mal tersebut untuk memberi pelajaran kepada pengelola mal.
Berikut tulisannya yang diunggah sejak Jumat (22/1) lalu:
Quote:
"Cuma di Banjarmasin Toilet Mall dikenakan Tarif
Selasa, 19 Januari 2016 kemaren mungkin menjadi pelajaran berharga bagi pihak management salah satu Mall Banjarmasin. Sore itu saya bersama keluarga berkunjung ke mall tersebut, kebetulan anak laki laki saya yang berusia 4 tahun kebelet mau pipis, lalu saya antarkan ke toilet, tapi alangkah terkejutnya saya karena di depan pintu masuk toilet seorang wanita duduk di depan meja, wanita itu bertugas memungut setiap pengunjung yang masuk toilet dengan tarif Rp 1000.
Melihat hal itu, timbul pikiran saya untuk ngasih pelajaran pada pihak management Mall ini, masa toilet yang merupakan fasilitas wajib disediakan malah dikenakan tarif, kalo mereka mau mengenakan tarif mending jadi pasar tradisional saja, karena dalam aturan sebuah mall/pasar modern, Toilet adalah fasilitas yg wajib disediakan. Mengenakan tarif untuk toilet di mall jelas perbuatan ilegal.Saat wanita petugas penjaga toilet itu meminta tarif kepada saya, saya tanyakan kepada dia, kenapa dikenakan tarif, apakah ini tarif resmi atau ilegal, lalu dia menjawab, ini resmi pak!! kemudian saya tanya lagi, resmi dari pihak mall atau pihak ketiga lainnya? mendengar pertanyaan saya dia hanya menjawab "saya tidak tahu Pak, saya cuma bertugas memungut tarif ini".
Memang wanita itu hanya petugas yg digajih untuk melakukan itu, jadi jelas kesalahan ini sepenuhnya oleh management mall tersebut!! mengapa saya bertanya tentang siapa yg mengelola pemungutan tarif tersebut, karena apabila pihak mall yg memungut, itu jelas melanggar aturan, karena harusnya toilet adalah fasilitas wajib yg mereka sediakan (seperti hal nya bak sampah agar orang tidak membuang sampah sembarangan) dan kalo ada pihak lain atau pihak ketiga yang melakukan, itu artinya pihak mall tidak menyediakan fasilitas toilet, karena toilet yg ada dikelola oleh pihak ketiga, dan ini merupakan Bisnis, bukan fasilitas, artinya pihak mall tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai pihak pengelola.
'Karena memang dari awal niat saya ingin memberi pelajaran kepada pihak pengelola mall ini, maka saya buka celana anak saya, lalu saya kencingkan anak saya di lorong tersebut, banyak orang lewat yg heran melihat kelakuan saya dan anak saya (dalam hati kecil saya "Maaf ya nak, kamu terpaksa ayah korbankan demi ngasih pelajaran pada mereka) Kemudian datang dua orang sequrity yg langsung memarahi saya (wajahnya sangar dan sangat emosi) saya sudah menebak hal ini akan terjadi, dan memang saya ingin ini terjadi, karena hanya dua hal kalo hal ini terjadi, sequrity itu akan memukul saya atau saya akan diusir dari mall) petugas yg sudah emosi itu langsung menggertak saya, katanya saya sudah melanggar aturan! lalu saya tanyakan kepada mereka, aturan mana yg saya langgar? lalu petugas itu menjawab, karena saya mengencingkan anak saya di sembarang tempat di mall!! lalu saya jawab "Kalo pihak mall ingin anak saya tidak kencing sembarangan, sediakan Toilet!!
Petugas itu semakin marah, dan menunjuk toilet di depan saya!! "Bapak tidak bisa baca, ini toilet?? Saya tahu itu Toilet jawab saya, tapi sayang saya tidak punya uang untuk membayar tarifnya!! Ahh masa cuma seribu saja anda tidak punya, kata petugas itu?? Iyaa, saya tidak punya jawab saya!! kemudian salah satu sequrity itu semakin emosi, "Kalo saya geledah dan saya temukan uang, kamu saya pukuli ya, katanya!! Lalu saya jawab dengan santai, satu saja jari kamu menyentuh badan saya, kamu akan berurusan dengan hukum!! ternyata dua petugas itu cuma gertak sambal, padahal terus terang saya sangat mengharap petugas itu memukul saya, bukan karena saya orang yang berani / jagoan, tapi karena seandainya dia nekad memukul saya, maka itu akan jadi modal saya untuk membuat masalah ini jadi rame, saya akan tuntut pengelola mall tersebut dengan dua tuntutan, pertama telah melakukan tindakan ilegal karena melakukan pemungutan tarif untuk toilet, dan yang kedua karena telah melakukan tindak kriminalisasi.
Saat ribut ribut, datang seorang petugas lainnya, sepertinya jabatannya lebih tinggi dan lebih pintar daripada dua preman berseragam sequrity tersebut, lalu kami berdebat tentang prihal pemungutan tarif toilet di mall, saya bersikeras bahwa saya terpaksa mengencingkan anak saya sembarangan karena saya tidak punya uang untuk bayar tarif toilet, dan itu tidak bisa dipaksakan, "Anda melarang anak saya kencing sembarangan, tapi anda tidak menyediakan toilet agar anak saya tidak kencing sembarangan? Saya memang salah, tapi tentu pihak anda lebih salah lagi..!! mendengar itu dia cuma bisa diam, di akhir debat dia mewakili pihak mall meminta maaf pada saya, dan menyuruh petugas lainnya membersihkan air kencing anak saya yang membasahi dinding dan lantai lorong tersebut.
Terus terang lain waktu saya ingin melakukan hal itu lagi, tapi bukan anak saya lagi yang saya suruh kencing sembarangan, melainkan saya sendiri yang akan kencing sembarangan. - selain itu saya juga berencana melaporkan hal ini ke DPRD Kota Banjarmasin dan Dinas terkait, saya ingin hal ini diselesaikan, jangan sampai pihak mall memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam tentang aturan yang sebenarnya, tentang hak yang seharusnya wajib mereka sediakan secara gratis, bukan dikenakan tarif. (cerita ini bukan mengajak untuk anda melakukan hal yang sama, tapi saya juga tidak bisa melarang kalau anda ingin mencobanya."
Source of News
Selasa, 19 Januari 2016 kemaren mungkin menjadi pelajaran berharga bagi pihak management salah satu Mall Banjarmasin. Sore itu saya bersama keluarga berkunjung ke mall tersebut, kebetulan anak laki laki saya yang berusia 4 tahun kebelet mau pipis, lalu saya antarkan ke toilet, tapi alangkah terkejutnya saya karena di depan pintu masuk toilet seorang wanita duduk di depan meja, wanita itu bertugas memungut setiap pengunjung yang masuk toilet dengan tarif Rp 1000.
Melihat hal itu, timbul pikiran saya untuk ngasih pelajaran pada pihak management Mall ini, masa toilet yang merupakan fasilitas wajib disediakan malah dikenakan tarif, kalo mereka mau mengenakan tarif mending jadi pasar tradisional saja, karena dalam aturan sebuah mall/pasar modern, Toilet adalah fasilitas yg wajib disediakan. Mengenakan tarif untuk toilet di mall jelas perbuatan ilegal.Saat wanita petugas penjaga toilet itu meminta tarif kepada saya, saya tanyakan kepada dia, kenapa dikenakan tarif, apakah ini tarif resmi atau ilegal, lalu dia menjawab, ini resmi pak!! kemudian saya tanya lagi, resmi dari pihak mall atau pihak ketiga lainnya? mendengar pertanyaan saya dia hanya menjawab "saya tidak tahu Pak, saya cuma bertugas memungut tarif ini".
Memang wanita itu hanya petugas yg digajih untuk melakukan itu, jadi jelas kesalahan ini sepenuhnya oleh management mall tersebut!! mengapa saya bertanya tentang siapa yg mengelola pemungutan tarif tersebut, karena apabila pihak mall yg memungut, itu jelas melanggar aturan, karena harusnya toilet adalah fasilitas wajib yg mereka sediakan (seperti hal nya bak sampah agar orang tidak membuang sampah sembarangan) dan kalo ada pihak lain atau pihak ketiga yang melakukan, itu artinya pihak mall tidak menyediakan fasilitas toilet, karena toilet yg ada dikelola oleh pihak ketiga, dan ini merupakan Bisnis, bukan fasilitas, artinya pihak mall tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai pihak pengelola.
'Karena memang dari awal niat saya ingin memberi pelajaran kepada pihak pengelola mall ini, maka saya buka celana anak saya, lalu saya kencingkan anak saya di lorong tersebut, banyak orang lewat yg heran melihat kelakuan saya dan anak saya (dalam hati kecil saya "Maaf ya nak, kamu terpaksa ayah korbankan demi ngasih pelajaran pada mereka) Kemudian datang dua orang sequrity yg langsung memarahi saya (wajahnya sangar dan sangat emosi) saya sudah menebak hal ini akan terjadi, dan memang saya ingin ini terjadi, karena hanya dua hal kalo hal ini terjadi, sequrity itu akan memukul saya atau saya akan diusir dari mall) petugas yg sudah emosi itu langsung menggertak saya, katanya saya sudah melanggar aturan! lalu saya tanyakan kepada mereka, aturan mana yg saya langgar? lalu petugas itu menjawab, karena saya mengencingkan anak saya di sembarang tempat di mall!! lalu saya jawab "Kalo pihak mall ingin anak saya tidak kencing sembarangan, sediakan Toilet!!
Petugas itu semakin marah, dan menunjuk toilet di depan saya!! "Bapak tidak bisa baca, ini toilet?? Saya tahu itu Toilet jawab saya, tapi sayang saya tidak punya uang untuk membayar tarifnya!! Ahh masa cuma seribu saja anda tidak punya, kata petugas itu?? Iyaa, saya tidak punya jawab saya!! kemudian salah satu sequrity itu semakin emosi, "Kalo saya geledah dan saya temukan uang, kamu saya pukuli ya, katanya!! Lalu saya jawab dengan santai, satu saja jari kamu menyentuh badan saya, kamu akan berurusan dengan hukum!! ternyata dua petugas itu cuma gertak sambal, padahal terus terang saya sangat mengharap petugas itu memukul saya, bukan karena saya orang yang berani / jagoan, tapi karena seandainya dia nekad memukul saya, maka itu akan jadi modal saya untuk membuat masalah ini jadi rame, saya akan tuntut pengelola mall tersebut dengan dua tuntutan, pertama telah melakukan tindakan ilegal karena melakukan pemungutan tarif untuk toilet, dan yang kedua karena telah melakukan tindak kriminalisasi.
Saat ribut ribut, datang seorang petugas lainnya, sepertinya jabatannya lebih tinggi dan lebih pintar daripada dua preman berseragam sequrity tersebut, lalu kami berdebat tentang prihal pemungutan tarif toilet di mall, saya bersikeras bahwa saya terpaksa mengencingkan anak saya sembarangan karena saya tidak punya uang untuk bayar tarif toilet, dan itu tidak bisa dipaksakan, "Anda melarang anak saya kencing sembarangan, tapi anda tidak menyediakan toilet agar anak saya tidak kencing sembarangan? Saya memang salah, tapi tentu pihak anda lebih salah lagi..!! mendengar itu dia cuma bisa diam, di akhir debat dia mewakili pihak mall meminta maaf pada saya, dan menyuruh petugas lainnya membersihkan air kencing anak saya yang membasahi dinding dan lantai lorong tersebut.
Terus terang lain waktu saya ingin melakukan hal itu lagi, tapi bukan anak saya lagi yang saya suruh kencing sembarangan, melainkan saya sendiri yang akan kencing sembarangan. - selain itu saya juga berencana melaporkan hal ini ke DPRD Kota Banjarmasin dan Dinas terkait, saya ingin hal ini diselesaikan, jangan sampai pihak mall memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam tentang aturan yang sebenarnya, tentang hak yang seharusnya wajib mereka sediakan secara gratis, bukan dikenakan tarif. (cerita ini bukan mengajak untuk anda melakukan hal yang sama, tapi saya juga tidak bisa melarang kalau anda ingin mencobanya."
Source of News
Quote:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2005
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 61
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung.
Hanya saja gua agak bingung, apakah pemilik dan atau pengelola gedung (yang dalam hal ini adalah mall atau pusat perbelanjaan) boleh mengenakan tarif toilet atau tidak? Soalnya di pasal tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit tentang boleh tidaknya penarikan tarif untuk fasiltas umum.
Sama seperti kasus di salah satu mall (Ramayana Cilegon) yang mewajibkan pengunjung mall untuk bayar ketika mau menggunakan tempat sholat.




Quote:
KOMENTAR KASKUSER :
Quote:
Original Posted By KolorMagic►
Klo boleh gue berkomentar sebener nya begini gan.. Mungkin didalam undang2 tidak teratur jelas mengenai pembayaran
kepada toilet berbayar tersebut.. Hanya bertuliskan "Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung."
coba di artikan satu persatu mengenai undang2 tersebut
tandai kata2 Menyediakan
kata2 menyediakan sendiri memiliki arti yang saya kutip sendiri dari KBBI
menyediakan/me·nye·di·a·kan/ v 1menyiapkan; mempersiapkan: ia sendiri yang - makan siang untuk suaminya; 2 mengadakan (menyiapkan, mengatur, dan sebagainya) sesuatu untuk: suami istri yang baik selalu - waktu untuk anak-anaknya; 3 mencadangkan: untuk perbaikan rumahnya, ia - uang sejuta rupiah;
tertulis kalau menyediakan memiliki arti mempersiapkan atau mengadakan
serta tandai kata2 dari undang2 tersebut yaitu kata2 KEMUDAHAN
menurut kamus KBBI kemudahan memiliki arti yang saya kutip
kemudahan/ke·mu·dah·an/ n 1 hal (sifat) mudah; keadaan mudah: untuk melaksanakan rencana itu harus dipertimbangkan - dan kesulitannya; 2 sesuatu yang dapat mempermudah dan memperlancar usaha: para perajin memperoleh berbagai - dari pemerintah;
dari situ mungkin saudara anang menangkap pengertian SESUATU YANG DAPAT MEMPERMUDAH DAN MEMPERLANCAR USAHA
mungkin saudara anang sendiri dengan tidak membayar toilet alias gratis itu mempermudah beliau dan anak nya buang air kecil
sedangkan dengan membayar seribu rupiah saudara anang dan anak nya merasa dipersulit dengan harus membayar..
Itu saja komentar saya mengenai undang2 dan peristiwa anang tersebut
maaf jika ada salah monggo di taro di pejwan
mgkin para master2 hukum bisa ikut komen
kepada toilet berbayar tersebut.. Hanya bertuliskan "Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung."
coba di artikan satu persatu mengenai undang2 tersebut
tandai kata2 Menyediakan
kata2 menyediakan sendiri memiliki arti yang saya kutip sendiri dari KBBI
menyediakan/me·nye·di·a·kan/ v 1menyiapkan; mempersiapkan: ia sendiri yang - makan siang untuk suaminya; 2 mengadakan (menyiapkan, mengatur, dan sebagainya) sesuatu untuk: suami istri yang baik selalu - waktu untuk anak-anaknya; 3 mencadangkan: untuk perbaikan rumahnya, ia - uang sejuta rupiah;
tertulis kalau menyediakan memiliki arti mempersiapkan atau mengadakan
serta tandai kata2 dari undang2 tersebut yaitu kata2 KEMUDAHAN
menurut kamus KBBI kemudahan memiliki arti yang saya kutip
kemudahan/ke·mu·dah·an/ n 1 hal (sifat) mudah; keadaan mudah: untuk melaksanakan rencana itu harus dipertimbangkan - dan kesulitannya; 2 sesuatu yang dapat mempermudah dan memperlancar usaha: para perajin memperoleh berbagai - dari pemerintah;
dari situ mungkin saudara anang menangkap pengertian SESUATU YANG DAPAT MEMPERMUDAH DAN MEMPERLANCAR USAHA
mungkin saudara anang sendiri dengan tidak membayar toilet alias gratis itu mempermudah beliau dan anak nya buang air kecil
sedangkan dengan membayar seribu rupiah saudara anang dan anak nya merasa dipersulit dengan harus membayar..
Itu saja komentar saya mengenai undang2 dan peristiwa anang tersebut
maaf jika ada salah monggo di taro di pejwan
mgkin para master2 hukum bisa ikut komen

Quote:
Original Posted By dollystation►
Pasal 61
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung.
Dari kata2nya udah jelas gan UUnya klo pihak mall harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung. Artinya klo fasilitas tersebut dibebankan pd konsumen, tentu hal tersebut sdh menjadi bisnis gan. Dan pihak mall blm memenuhi kewajibannya untuk memenuhi fasilitas tersebut. CMIIW
Pasal 61
(1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung.
Dari kata2nya udah jelas gan UUnya klo pihak mall harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung. Artinya klo fasilitas tersebut dibebankan pd konsumen, tentu hal tersebut sdh menjadi bisnis gan. Dan pihak mall blm memenuhi kewajibannya untuk memenuhi fasilitas tersebut. CMIIW

Quote:
Original Posted By maulanadista07►PANTESAN
mungkin pengelola mall di anu sudah baca trit ini kali yah?
pantesan tadi ane pipis ko tumben ga ada kasir pembayaran toilet lagi?
atau mungkin apa lagi pada cuti kali yah yang biasa di mimbar depan toilet
mungkin pengelola mall di anu sudah baca trit ini kali yah?
pantesan tadi ane pipis ko tumben ga ada kasir pembayaran toilet lagi?

atau mungkin apa lagi pada cuti kali yah yang biasa di mimbar depan toilet

Quote:
Original Posted By kamujahat21►Toilet emang jadi ladang peras
.
Modol ngising kiih oge kudu mayar, kehed siah.

Modol ngising kiih oge kudu mayar, kehed siah.
Quote:
Original Posted By sansanabschoo►berakin aja sekalian gan 

Quote:
Original Posted By stickywet►Di indonesia kencing sembarangan gratis, kencing di tempatnya bayar...... Kebalikannya dgn kondisi di luar negeri: kencing sembarangan bayar denda, kencing pd tempatnya free of charge.... Mari kita renungkan, manakah yg benar....?



viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
312.1K
Kutip
2.5K
Balasan


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
682.4KThread•49.8KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya