- Beranda
- The Lounge
Breaking News : Perakit TV Asal Jateng Ditahan 6 Bulan
...


TS
urttee
Breaking News : Perakit TV Asal Jateng Ditahan 6 Bulan
Quote:

Dari Okezone
Quote:
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti 161 unit televisi rakitan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti milik terdakwa Muhammad Muslim bin Amri warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar yang telah divonis penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Teguh Subroto mengatakan kasus itu sendiri diungkap tim Reskrim Polda Jateng pada awal 2015. Dari lokasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.
Semula, terdakwa hanya menerima servis aneka macam barang elektronika. Dari situ lah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas.
"Modusnya, terdakwa ini membeli tabung dari komputer yang sudah tak terpakai. Kemudian karena keahliannya sebagai tukang servis, terdakwa lantas merakitnya sendiri. Dan rakitannya itu diberi merek kemudian dijual. Kasusnya sudah divonis awal Desember lalu," papar Kajari pada wartawan di sela pemusnahan barang bukti, di Kejari Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/1/2016).
Menurut Teguh, hasil rakitan yang rata-rata ukuran televisi 14 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang dia beli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan tersebut.
Dalam merakit, terdakwa dibantu delapan orang karyawan. Setiap hari dia berhasil merakit sekitar 30 unit pesawat televisi. Televisi hasil rakitannya tersebut kemudian dia pasarkan tak hanya di dalam wilayah Solo Raya saja. Namun hingga ke luar daerah.
"Televisi hasil rakitannya tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp 600.000 sampai Rp 700.000 tiap unit," ungkapnya.
Terdakwa divonis bersalah karena berani memroses dan memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.
"Karena terdakwa menerima dan tidak melakukan banding, maka barang bukti yang disita negara dimusnahkan,"pungkasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti milik terdakwa Muhammad Muslim bin Amri warga Sukosari, Gondangrejo, Karanganyar yang telah divonis penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Teguh Subroto mengatakan kasus itu sendiri diungkap tim Reskrim Polda Jateng pada awal 2015. Dari lokasi penggrebekan, petugas berhasil mengamankan ratusan televisi rakitan dengan berbagai merek.
Semula, terdakwa hanya menerima servis aneka macam barang elektronika. Dari situ lah kemudian tersangka merakit pesawat televisi dengan menggunakan komputer bekas.
"Modusnya, terdakwa ini membeli tabung dari komputer yang sudah tak terpakai. Kemudian karena keahliannya sebagai tukang servis, terdakwa lantas merakitnya sendiri. Dan rakitannya itu diberi merek kemudian dijual. Kasusnya sudah divonis awal Desember lalu," papar Kajari pada wartawan di sela pemusnahan barang bukti, di Kejari Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/1/2016).
Menurut Teguh, hasil rakitan yang rata-rata ukuran televisi 14 inchi itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus yang dia beli dari pemulung, dan dijadikan boks pembungkus televisi rakitan tersebut.
Dalam merakit, terdakwa dibantu delapan orang karyawan. Setiap hari dia berhasil merakit sekitar 30 unit pesawat televisi. Televisi hasil rakitannya tersebut kemudian dia pasarkan tak hanya di dalam wilayah Solo Raya saja. Namun hingga ke luar daerah.
"Televisi hasil rakitannya tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp 600.000 sampai Rp 700.000 tiap unit," ungkapnya.
Terdakwa divonis bersalah karena berani memroses dan memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.
"Karena terdakwa menerima dan tidak melakukan banding, maka barang bukti yang disita negara dimusnahkan,"pungkasnya.
Inilah mungkin salah satu potret betapa bodohnya bangsa Indonesia, orang pintar dibodohi dan orang bodoh dipintari.
Kenapa kagak diberi bimbingan dulu aja coba, set dah main tangkap aja

Kan juga entar bisa jadi aset negara yang berharga kalau

Update, ternyata beliau sudah kembali berkarya gan.

Quote:
Kusrin, Perakit TV Lulusan SD ini Kembali Berkarya Usai Jalani Hukuman.
TERJERAT masalah hukum tidak lantas membuat Muhammad Kusrin (42) warga Gondangrejo, Karanganyar patah arang dalam berkarya. Justru aral melintang tersebut makin menyulut semangat pria lulusan SD ini.
Meski aktivitas di bengkel kerjanya berangsur normal, namun Kusrin merasakan tak seperti dulu sebelum gudangnya digerebek polisi pada Maret 2015. Kehabisan modal menjadi alasan utama pria ini tak mau menyetok dulu, tapi hanya membuat berdasar pesanan toko. Itu pun jika pasar masih mau menerima barang buatan seorang terpidana.
"Kenyataannya, pasar sudah takut ambil barang saya. Yang paling menyakitkan separuh pekerja tak mau masuk karena takut. Semoga izin SNI yang sebentar lagi turun bisa memulihkannya," kata Kusrin.
Ia optimistis tak lama lagi Kementrian Perindustrian menerbitkan izin SNI terhadap produk TV jenis tabung rakitannya. Apalagi prototipe produk tersebut juga telah lolos uji. Bahkan Kusrin ancang-ancang mengujikan satu lagi varian TV rakitan berlayar LED.
Kusrin mengatakan, ia mengambil hikmah luar biasa dari problem hukum tersebut. Pahit getir selama 10 bulan menjalani persidangan memberinya segudang pengalaman berurusan dengan pihak berwajib.
"Habis banyak juga. Apa memang harus seperti ini untuk memperoleh SNI?” katanya seraya menyebut dirinya telah mengeluarkan uang banyak untuk mengurus kasus dan memperoleh izin SNI.
Terlepas dari itu, lulusan SD ini ternyata mempekerjakan puluhan pekerja bukan dari kalangan berpendidikan tinggi hanya tamatan SD/SMP. Cukup berbekal mampu membaca dan menulis serta tekun bekerja, pastilah Kusrin menerimanya bekerja.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp 2,5 juta kepada Muhammad Kusrin karena terbukti melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) hurub b UURI no 3/2014 tentang Perindustrian. (Abdul Alim) | Sumber : https://www.facebook.com/lawu.karanganyar/?fref=nf
TERJERAT masalah hukum tidak lantas membuat Muhammad Kusrin (42) warga Gondangrejo, Karanganyar patah arang dalam berkarya. Justru aral melintang tersebut makin menyulut semangat pria lulusan SD ini.
Meski aktivitas di bengkel kerjanya berangsur normal, namun Kusrin merasakan tak seperti dulu sebelum gudangnya digerebek polisi pada Maret 2015. Kehabisan modal menjadi alasan utama pria ini tak mau menyetok dulu, tapi hanya membuat berdasar pesanan toko. Itu pun jika pasar masih mau menerima barang buatan seorang terpidana.
"Kenyataannya, pasar sudah takut ambil barang saya. Yang paling menyakitkan separuh pekerja tak mau masuk karena takut. Semoga izin SNI yang sebentar lagi turun bisa memulihkannya," kata Kusrin.
Ia optimistis tak lama lagi Kementrian Perindustrian menerbitkan izin SNI terhadap produk TV jenis tabung rakitannya. Apalagi prototipe produk tersebut juga telah lolos uji. Bahkan Kusrin ancang-ancang mengujikan satu lagi varian TV rakitan berlayar LED.
Kusrin mengatakan, ia mengambil hikmah luar biasa dari problem hukum tersebut. Pahit getir selama 10 bulan menjalani persidangan memberinya segudang pengalaman berurusan dengan pihak berwajib.
"Habis banyak juga. Apa memang harus seperti ini untuk memperoleh SNI?” katanya seraya menyebut dirinya telah mengeluarkan uang banyak untuk mengurus kasus dan memperoleh izin SNI.
Terlepas dari itu, lulusan SD ini ternyata mempekerjakan puluhan pekerja bukan dari kalangan berpendidikan tinggi hanya tamatan SD/SMP. Cukup berbekal mampu membaca dan menulis serta tekun bekerja, pastilah Kusrin menerimanya bekerja.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp 2,5 juta kepada Muhammad Kusrin karena terbukti melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) hurub b UURI no 3/2014 tentang Perindustrian. (Abdul Alim) | Sumber : https://www.facebook.com/lawu.karanganyar/?fref=nf
Update Soal Lama Hukuman :
Quote:
Original Posted By andylemontey►
TS jgn ngawur donk ga cermati hukumannya
Nih yg bener
>>>
Putusan PN Karanganyar Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Krg pada Rabu (23/12/2015). Pengadilan telah menghukum Kusrin enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kusri pun harus membayar denda Rp2,5 juta subsider kurungan dua bulan.
TS jgn ngawur donk ga cermati hukumannya
Nih yg bener
>>>
Putusan PN Karanganyar Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Krg pada Rabu (23/12/2015). Pengadilan telah menghukum Kusrin enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kusri pun harus membayar denda Rp2,5 juta subsider kurungan dua bulan.
Komeng Yang Mendidik, kasih nasi bungkus dah

Quote:
Original Posted By lilinilin►Salah lah dia gan dikira bikin tv kaya bikin dodol gitu gaperlu pake SNI, kalo itu tv meledak gmna gan? Barang elekronik itu musti diuji coba dulu gan, waktu itu ane pernah nonton ttg produksi alat elektronik samsung gan, tiap unitnya diuji coba dulu disimpen disuhu panas lah, dimatiin dinyalain bbrp kali, dll spy jelas ketahanannya itu barang, perlu riset gitu gan. Gatau juga kan dia pake komponen tv nya yg bagus atau yg jelek. Kalo dibebasin asal bikin alat elektrobik mah tiap tukang servis tv boleh produksi tv masing2 dong gan
Komeng Kaskuser lainya :
Quote:
Quote:
Original Posted By parasyte►haduh kok malah dibui ya.
bener kata TS apa nggak dibina dulu aja ya, ini malah langsung dibinasakan
bener kata TS apa nggak dibina dulu aja ya, ini malah langsung dibinasakan
Quote:
Original Posted By thonyorz►iyahh.....sebenarnya punya keahlian tuh orang...hanya saja ....ah sudahlah.......
.

Quote:
Original Posted By AGaNCakEWalK►
keterampilan yg disalahartikan..
kebayang ga sih kalo Steve Wozniak ngerakit PC apple versi pertama tiba2 digrebek sm polisi
bangsa yg tak menghargai sebuah penemuan

kebayang ga sih kalo Steve Wozniak ngerakit PC apple versi pertama tiba2 digrebek sm polisi

bangsa yg tak menghargai sebuah penemuan

Quote:
Original Posted By koetoeberas►Meskipun tukang rakit tv nya salah tp harusnya dibina dulu jgn lsg di bui
Tp ini lah indonesia..
Tp ini lah indonesia..
Quote:
Original Posted By GUKGUKGUKGUKGUK►Asem, pemerintahan banyak yang diisi orang beg* yang berpangkat tinggi (yg ga diketahui asal-muasalnya).
Orang kreatifpun dicari kesalahannya oleh hukum yang dipaksakan...
Orang kreatifpun dicari kesalahannya oleh hukum yang dipaksakan...
Quote:
Original Posted By takkasi►Kalo dompet isinya velom milyaran pasti di bully bully terus 

Spoiler for Tulisan Ane Yang Lain:
Diputus Pacar Aku Harus Ganti Rugi Rp. 180 Juta
Jendral Sudirman Di Edo Tensei
4 Alasan Kenapa Anda Harus Berganti HP Cina
Jendral Sudirman Di Edo Tensei
4 Alasan Kenapa Anda Harus Berganti HP Cina
Diubah oleh urttee 14-01-2016 10:11
0
5.7K
Kutip
53
Balasan


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

The Lounge
926KThread•93.9KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya