homeless.cat
TS
homeless.cat
Rambut Guru SD Dicukur Ortu Gara-gara Mencukur Anaknya, Ini Akhir Ceritanya
Rambut Guru SD Dicukur Ortu Gara-gara Mencukur Anaknya, Ini Akhir Ceritanya


Jakarta - Gara-gara siswanya berambut gondrong, sang guru memberi hukuman disiplin dengan mencukur rambut siswa itu. Tapi niat baik sang guru ditanggapi sebaliknya, orang tua siswa tidak terima dan menggunduli balik sang guru. Bagaimana akhir kasus ini?

Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.

Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan. Sepulang sekolah, THS menceritakan hukuman disiplin itu ke orang tuanya, Iwan Himawan. Atas laporan itu, Iwan tidak terima dan mendatangi sekolahan. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Sang guru lalu dicukur balik rambutnya sebagai balasan. Tidak hanya sampai di situ. Iwan juga mempolisikan Aop. Mau tidak mau, pahlawan tanpa tanda jasa itu harus berurusan dengan kepolisian dan jaksa.

Atas laporan ini, Aop dan rekan-rekannya tidak terima dan melaporkan balik Iwan. Dua kubu ini lalu berseteru di pengadilan.

Bedanya, Aop dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, selain dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU yang sama. Dan yang terakhir, Aop dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas tuntutan itu, pada 2 Mei 2013 Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan hukuman percobaan. Yaitu dalam waktu 6 bulan setelah vonis jika tidak mengulangi perbuatan pidana, maka tidak dipenjara. Tapi jika berbuat pidana, maka langsung dipenjara selama 3 bulan. Vonis ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 31 Juli 2013.

Atas vonis itu, Aop dan jaksa lalu sama-sama mengajukan kasasi. Dalam putusannya, MA membebaskan Aop dari semua dakwaan dan menyatakan apa yang dilakukan Aop tidak melanggar hukum apa pun.

Tiga hakim agung yaitu Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono menyatakan Aop sebagai guru mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.


Lalu bagaimana dengan Iwan? Kasus itu juga berlanjut ke meja pengadilan. Jaksa menjerat Iwan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan karena telah mengancam dan menggunduli sang guru.

Pada 31 Oktober 2012, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka lalu menjatuhkan hukuman kepada Iwan dengan hukuman percobaan. Iwan dilarang berbuat pidana selama 6 bulan, jika masih berbuat dalam tempo tersebut maka dipidana 3 bulan.

Putusan ini lalu diperberat di tingkat banding. Pada 29 Januari 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memerintahkan jaksa untuk menjebloskan Iwan ke penjara selama 3 bulan.

Iwan tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi karena UU menyatakan pasal yang ancamannya kurang dari 1 tahun tidak bisa dikasasi, maka permohonan kasasi Iwan tidak diterima.

"Tidak menerima permohonan kasasi," putus MA yang dikutip dari wesbitenya, Jumat (1/1/2016). Majelis yang mengadili sama dengan yang mengadili Aop. (asp/tor)

Sumber:http://m.detik.com/news/berita/3108939/rambut-guru-sd-dicukur-ortu-gara-gara-mencukur-anaknya-ini-akhir-ceritanya

Gw dua kali dicukur rambut sampe acak acakan gak jelas ame guru,
Sekali waktu SMP karena emang gondrong
Sekali lagi waktu SMA karena di cat biru
Reaksi ortu gw cuman ngakak doang.

Nah andaikan anak2 lu ntar ngalamin kejadian yg sama lu pade mau ngapain?

Ikutin ngamuk kayak yg diatas? Ngakak?
Atau mending nyekolahin anak ke sekolah swasta kelas atas yg gak peduli penampilan rambut anak?

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
233.1K
2.8K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.