politicusAvatar border
TS
politicus
Puan Kukuh Rangkap Jabatan
PROSES penggantian antarwaktu (PAW) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga selesai. Itu berbeda dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang proses PAW-nya sudah selesai. Padahal, Puan lebih dulu masuk pemerintahan ketimbang Pramono. Terkait dengan belum selesainya PAW Puan, Pramono tidak membeberkan secara rinci persoalan yang masih menjadi penghambat. "Sedang dalam proses karena ini kan urusannya belum sampai di anu, tetapi sedang diproses," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan PAW dirinya dengan Tjahjo Kumolo sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2014-2019. Pramono menjelaskan posisinya di DPR digantikan Eva Kusuma Sundari. Eva merupakan calon anggota legislatif dari PDIP pada Pemilihan Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, dapil yang sama dengan Pramono. "Kadang kala proses menjadi panjang kalau ada orang yang harus dilewati. Di bawah saya itu bukan Ibu Eva Sundari. Ada satu nama dan untuk itu, kan, perlu lobi, mediasi, duduk bersama sampai kemudian terselesaikan. Makan waktu agak panjang, kalau saya ya," ucap Pramono.

Posisi Tjahjo di DPR digantikan Tuti Nusandari Roosdiono yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Tjahjo di dapil Jawa Tengah I. Direktur Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengingatkan Presiden Joko Widodo agar konsisten bahwa menteri tidak boleh rangkap jabatan di partai politik ataupun di DPR. Puan telah merangkap jabatan sebagai menteri dan anggota DPR sejak pertama kali kabinet terbentuk. "Secepatnya harus diselesaikan," cetusnya. Menurut Yunarto, dalam melakukan proses PAW sudah ada mekanisme otomatis yang bisa dilakukan. Mekanisme otomatis tersebut, dijelaskannya, bisa langsung menunjuk dan kemudian bisa mengganti anggota DPR yang bersangkutan.

Mengganggu
Yunarto mengatakan lambannya proses PAW itu juga mengganggu pertanggungjawaban seorang anggota DPR terhadap konstituen. Di satu sisi Puan masih tercatat sebagai anggota DPR dan berhak mendapatkan segala fasilitas yang melekat dalam keanggotan itu. Di sisi lain, Puan tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota DPR karena kewajibannya sebagai menteri.

Pengamat politik dari Founding Father House (FFH) Dian Permata menyayangkan kelambanan proses PAW Puan. "Ini kan agak lucu, gerakan revolusi mental harusnya dimulai dari kementeriannya Puan. Sejak awal kampanye kan Jokowi-JK sepakat agar para menteri tidak rangkap jabatan," ujar Dian saat dihubungi, Senin (28/12). Menurutnya, proses PAW Puan bisa dilakukan dengan simpel, tinggal menempatkan siapa yang mendapat suara terbanyak kedua.

http://mediaindonesia.com/mipagi/rea...ry=/7sJ8xUJlHt


Rangkap jabatan adalah prestasi
0
4.5K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.